RELUNG.ID – Konflik antara perusahaan perkebunan sawit PT SKB dengan operator alat berat di PT GPU terus memuncak.
Kini, PT SKB pun melaporkan operasi PT GPU ke Polda Sumsel terkait kasus dugaan pengrusakan alat besar ekskavator di Sako Suban, Batanghari Leko, Musi Banyuasin (Muba).
Kuasa Hukum Pelapor, Ronny David Sanaki mengatakan pengrusakan alat berat milik PT SKB ini terjadi pada 4 Februari lalu. Saat itu, operator alat berat dari PT GPU ingin menimbun parit gajah milik PT SKB.
“Mereka datang ingin menimbun parit gajah, tetapi pihak SKB melarang. Meskipun dilarang, mereka tetap melakukan tindakan tersebut dan terjadi saling adu antara alat berat. Terlapor ini ingin membuat akses jalan keluar masuk,” ungkap David.
Meski tidak terjadi keributan fisik, namun alat berat milik kliennya rusak dan tidak berfungsi setelah adu argumentasi antara kedua belah pihak.
“Alat berat itu berhadapan dalam situasi dua lawan satu, dan alat berat milik klien kami kalah. Akibatnya, alat berat senilai Rp250 juta itu rusak total dan tidak berfungsi karena exhaust pecah dan piston rusak,” jelasnya.
Terkait insiden tersebut, pihak PT GPU hingga kini belum memberikan tanggapan.

