Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Perusahaan Perkebunan Sawit di Muba Laporkan Operator Alat Berat ke Polda Sumsel
Hukum

Perusahaan Perkebunan Sawit di Muba Laporkan Operator Alat Berat ke Polda Sumsel

alwiBy alwi13/02/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kuasa Hukum Pelapor, Ronny David Sanaki saat melaporkan operator PT GPU ke Polda Sumsel. (Relung.id)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Konflik antara perusahaan perkebunan sawit PT SKB dengan operator alat berat di PT GPU terus memuncak.

Kini, PT SKB pun melaporkan operasi PT GPU ke Polda Sumsel terkait kasus dugaan pengrusakan alat besar ekskavator di Sako Suban, Batanghari Leko, Musi Banyuasin (Muba).

Baca juga :   Snapdragon 8 Gen 5 Dirumorkan Hadirkan Core 'Pegasus'

Kuasa Hukum Pelapor, Ronny David Sanaki mengatakan pengrusakan alat berat milik PT SKB ini terjadi pada 4 Februari lalu. Saat itu, operator alat berat dari PT GPU ingin menimbun parit gajah milik PT SKB.

“Mereka datang ingin menimbun parit gajah, tetapi pihak SKB melarang. Meskipun dilarang, mereka tetap melakukan tindakan tersebut dan terjadi saling adu antara alat berat. Terlapor ini ingin membuat akses jalan keluar masuk,” ungkap David.

Meski tidak terjadi keributan fisik, namun alat berat milik kliennya rusak dan tidak berfungsi setelah adu argumentasi antara kedua belah pihak.

Baca juga :   5 Potret Roger Danuarta dan Cut Meyriska di Momen Imlek

“Alat berat itu berhadapan dalam situasi dua lawan satu, dan alat berat milik klien kami kalah. Akibatnya, alat berat senilai Rp250 juta itu rusak total dan tidak berfungsi karena exhaust pecah dan piston rusak,” jelasnya.

Terkait insiden tersebut, pihak PT GPU hingga kini belum memberikan tanggapan.

Alat berat Ekskavator Perkebunan sawit Perusahaan Sawit
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSnapdragon 8 Gen 5 Dirumorkan Hadirkan Core ‘Pegasus’
Next Article 50 ODGJ di Palembang Akan Nyoblos Kertas Suara Pemilu 2024
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,891 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,764 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,737 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?