RELUNG.ID – Setelah dua tahun buron, Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan berhasil menangkap Andy Mulya Bakti, terpidana kasus pencurian besi baja milik PT EPC China Huadian Hongkong Company Limited (PLTU Sumsel 8).
Ia ditangkap di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada Rabu (12/2) sekitar pukul 17.15 WITA.
Andy Mulya Bakti dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung RI melalui putusan nomor 131 K/Pid/2022 tanggal 17 Februari 2022. Ia bersama dua rekannya, Dendi Ariansyah dan Suryanta Saleh, terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dalam keadaan memberatkan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Muara Enim menyatakan ketiganya bebas. Namun, Kejaksaan Negeri Muara Enim mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang akhirnya memutuskan bahwa mereka bersalah.
Pada Agustus 2022, Dendi Ariansyah dan Suryanta Saleh berhasil ditangkap dan dieksekusi di Lapas Kelas II B Muara Enim. Sementara itu, Andy Mulya Bakti memilih melarikan diri ke Sulawesi Tengah.
Selama pelariannya, Andy diduga bersembunyi di kawasan industri pertambangan di Morowali.
Keberadaannya terendus setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Tabur Kejati Sumsel, Kejari Muara Enim, Kejati Sulteng, dan Kejari Morowali.
Setelah memastikan lokasinya di sekitar PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), tim gabungan melakukan operasi penangkapan. Pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 17.15 WITA, Andy Mulya Bakti berhasil diamankan di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Kasi Intelijen Kejari Muara Enim, Anjasra Karya, menjelaskan bahwa setelah penangkapan, Andy segera dibawa ke Kabupaten Muara Enim untuk menjalani eksekusi di Lapas Kelas II B Muara Enim.
“Dua rekannya sudah dieksekusi pada Agustus 2022, sementara Andy berhasil kami tangkap setelah dua tahun melarikan diri. Ini merupakan hasil kerja sama Tim Tabur dari beberapa wilayah,” ujar Anjas, Jumat (14/2). (NVS)

