Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kronologi Penangkapan Andy Mulya Bakti, Buron Kasus Pencurian Besi di Muara Enim yang Kabur ke Sulawesi
Hukum

Kronologi Penangkapan Andy Mulya Bakti, Buron Kasus Pencurian Besi di Muara Enim yang Kabur ke Sulawesi

ADMINBy ADMIN16/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tim Kejari Muara Enim saat membawa buronan.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Setelah dua tahun buron, Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan berhasil menangkap Andy Mulya Bakti, terpidana kasus pencurian besi baja milik PT EPC China Huadian Hongkong Company Limited (PLTU Sumsel 8).

Ia ditangkap di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada Rabu (12/2) sekitar pukul 17.15 WITA.

Andy Mulya Bakti dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung RI melalui putusan nomor 131 K/Pid/2022 tanggal 17 Februari 2022. Ia bersama dua rekannya, Dendi Ariansyah dan Suryanta Saleh, terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dalam keadaan memberatkan.

Baca juga :   Ciptakan Wilayah Bebas Korupsi, Kejari Muara Enim Canangkan Zona Integritas

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Muara Enim menyatakan ketiganya bebas. Namun, Kejaksaan Negeri Muara Enim mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang akhirnya memutuskan bahwa mereka bersalah.

Pada Agustus 2022, Dendi Ariansyah dan Suryanta Saleh berhasil ditangkap dan dieksekusi di Lapas Kelas II B Muara Enim. Sementara itu, Andy Mulya Bakti memilih melarikan diri ke Sulawesi Tengah.

Selama pelariannya, Andy diduga bersembunyi di kawasan industri pertambangan di Morowali.

Baca juga :   Buronan Pencurian Besi PLTU Ditangkap Tim Tabur Kejari Muara Enim

Keberadaannya terendus setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Tabur Kejati Sumsel, Kejari Muara Enim, Kejati Sulteng, dan Kejari Morowali.

Setelah memastikan lokasinya di sekitar PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), tim gabungan melakukan operasi penangkapan. Pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 17.15 WITA, Andy Mulya Bakti berhasil diamankan di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Baca juga :   FPGSS Serahkan Bukti Dugaan Penyelewengan Dana BOS 4 SMA di Palembang ke Kejari

Kasi Intelijen Kejari Muara Enim, Anjasra Karya, menjelaskan bahwa setelah penangkapan, Andy segera dibawa ke Kabupaten Muara Enim untuk menjalani eksekusi di Lapas Kelas II B Muara Enim.

“Dua rekannya sudah dieksekusi pada Agustus 2022, sementara Andy berhasil kami tangkap setelah dua tahun melarikan diri. Ini merupakan hasil kerja sama Tim Tabur dari beberapa wilayah,” ujar Anjas, Jumat (14/2). (NVS)

DPO Kejari Muara ENim Kejari Muara Enim Pencurian Besi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleFPGSS Serahkan Bukti Dugaan Penyelewengan Dana BOS 4 SMA di Palembang ke Kejari
Next Article Ribuan Masyarakat Sumsel Padati DPRD, Serukan Gencatan Senjata Permanen untuk Palestina
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,865 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,739 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,713 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?