RELUNG.ID – Tim Tangkap Buron (TIM TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bersama dengan TIM TABUR Kejaksaan Negeri Muara Enim dengan dibantu oleh TIM TABUR Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan TIM TABUR Kejaksaan Negeri Morowali berhasil melakukan penangkapan terpidana Andi Mulya Bakti, yang merupakan DPO Kejaksaan Negeri Muara Enim, Sumatra Selatan.
Penangkapan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 131 K/Pid/2022 tanggal 17 Februari 2022.
Diketahui, Andi Mulya Bakti bersama dua rekannya didakwa melakukan pencurian besi baja campur dengan berat total 1,5 ton milik PT. EPC China Huadian Hongkong Company Limited (PLTU Sumsel 8) yang mengakibatkan nilai kerugian Rp6.000.000.
Kajari Muara Enim, Rudi Iskandar melalui Kasi Intel Kejari Muara Enim, Anjasra Karya mengatakan, bahwa Andy Mulya Bakti, merupakan terpidana dalam perkara pencurian dalam keadaan memberatkan, yang dilakukan bersama dengan Dendi Ariansyah dan Suryanta Saleh, melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, namun mereka dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Muara Enim.
Kemudian Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan upaya hukum kasasi, dimana Mahkamah Agung RI sependapat dengan Penuntut Umun Kejaksaan Negeri Muara Enim, dan menyatakan bahwa Andy Mulya Bakti Bin Toni beserta rekan – rekannya tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
“Dendi Ariansyah dan Suryanta Saleh, telah berhasil ditangkap dan diamankan dan di eksekusi pada Agustus 2022, sedangkan Andy Mulya Bakti melarikan diri ke Sulawesi Tengah,” ujar Anjas, Jumat (14/2).
Setelah lebih kurang 2 (dua) tahun melarikan diri, akhirnya Andi Mulya Bakti Bin Toni ditangkap di kawasan PT. IMIP, desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Pada Rabu, 12 Februari 2025 sekitar pukul 17.15 Wita. Selanjutnya Andy Mulya Bakti Bin Toni akan dibawa ke Kabupaten Muara Enim, untuk dilakukan eksekusi di LAPAS kelas II B Muara Enim.

