RELUNG.ID – Kasus kematian tragis seorang pemuda di Lubuklinggau mulai terkuak. RMH (20), korban yang sempat hilang sejak 30 Maret 2025, ditemukan tak bernyawa di lahan kosong Jalan Kenanga I, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II pada Selasa, 1 April 2025, tepat di hari kedua lebaran.
Korban diketahui tewas setelah overdosis usai diajak pesta minuman keras dan narkoba oleh enam orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu dari mereka, DK, sempat buron dan akhirnya ditangkap di Palembang pada Sabtu, 5 April 2025.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjuni melalui Kasatreskrim AKP M Kurniawan Azwar menjelaskan, kejadian bermula saat korban datang ke rumah DK untuk membayar utang pada Minggu, 30 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Namun, DK justru mengajak korban ikut pesta miras dan narkoba bersama tersangka lain, yakni SW, MM, I, A, dan MA.
Sekitar pukul 18.00 WIB, DK memberi uang kepada MM untuk membeli enam botol anggur merah gold dan dua butir pil ekstasi. Setelah dikonsumsi bersama, suasana berubah menjadi mencekam saat korban tiba-tiba ambruk dan tak sadarkan diri sekitar pukul 20.30 WIB.
“Saat diperiksa, korban sudah tidak bernapas lagi. DK panik dan meminta kelima rekannya membawa korban ke rumah sakit, namun tidak ada yang berani. DK lalu menyuruh MA dan SW membuang mayat korban,” ujar Kasatreskrim, Minggu (6/4/2025).
Jenazah RMH kemudian dibawa menggunakan sepeda motor dan dibuang di lahan kosong tempat ia ditemukan. Beberapa hari kemudian, ibu korban mengenali anaknya melalui pakaian dan tato di jari tangan.
Polisi bergerak cepat menelusuri kasus ini. SW dan MM ditangkap lebih dulu, lalu menyusul I, A, dan MA. Dari pengembangan informasi, DK yang sempat melarikan diri berhasil diringkus di Palembang.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit motor Honda Supra X 125 BG 6944 HC, sepasang sandal hitam, dan celana pendek milik korban. Salah satu pelaku, MM, diketahui pernah dipenjara atas kasus pencurian dengan pemberatan pada 2021.
Kini, keenam tersangka ditahan di Polres Lubuklinggau dan dijerat atas dugaan pembiaran terhadap korban overdosis serta upaya menyembunyikan kematian. (NSR)

