Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kronologi Tewasnya Pemuda di Lubuklinggau yang Mayatnya Dibuang di Lahan Kosong, Sempat Diajak Pesta Miras dan Narkoba Sebelum Kehilangan Nyawa
Hukum

Kronologi Tewasnya Pemuda di Lubuklinggau yang Mayatnya Dibuang di Lahan Kosong, Sempat Diajak Pesta Miras dan Narkoba Sebelum Kehilangan Nyawa

ADMINBy ADMIN06/04/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

 

RELUNG.ID – Kasus kematian tragis seorang pemuda di Lubuklinggau mulai terkuak. RMH (20), korban yang sempat hilang sejak 30 Maret 2025, ditemukan tak bernyawa di lahan kosong Jalan Kenanga I, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II pada Selasa, 1 April 2025, tepat di hari kedua lebaran.

Korban diketahui tewas setelah overdosis usai diajak pesta minuman keras dan narkoba oleh enam orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu dari mereka, DK, sempat buron dan akhirnya ditangkap di Palembang pada Sabtu, 5 April 2025.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjuni melalui Kasatreskrim AKP M Kurniawan Azwar menjelaskan, kejadian bermula saat korban datang ke rumah DK untuk membayar utang pada Minggu, 30 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Namun, DK justru mengajak korban ikut pesta miras dan narkoba bersama tersangka lain, yakni SW, MM, I, A, dan MA.

Sekitar pukul 18.00 WIB, DK memberi uang kepada MM untuk membeli enam botol anggur merah gold dan dua butir pil ekstasi. Setelah dikonsumsi bersama, suasana berubah menjadi mencekam saat korban tiba-tiba ambruk dan tak sadarkan diri sekitar pukul 20.30 WIB.

“Saat diperiksa, korban sudah tidak bernapas lagi. DK panik dan meminta kelima rekannya membawa korban ke rumah sakit, namun tidak ada yang berani. DK lalu menyuruh MA dan SW membuang mayat korban,” ujar Kasatreskrim, Minggu (6/4/2025).

Jenazah RMH kemudian dibawa menggunakan sepeda motor dan dibuang di lahan kosong tempat ia ditemukan. Beberapa hari kemudian, ibu korban mengenali anaknya melalui pakaian dan tato di jari tangan.

Polisi bergerak cepat menelusuri kasus ini. SW dan MM ditangkap lebih dulu, lalu menyusul I, A, dan MA. Dari pengembangan informasi, DK yang sempat melarikan diri berhasil diringkus di Palembang.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit motor Honda Supra X 125 BG 6944 HC, sepasang sandal hitam, dan celana pendek milik korban. Salah satu pelaku, MM, diketahui pernah dipenjara atas kasus pencurian dengan pemberatan pada 2021.

Kini, keenam tersangka ditahan di Polres Lubuklinggau dan dijerat atas dugaan pembiaran terhadap korban overdosis serta upaya menyembunyikan kematian. (NSR)

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWarga Tanjung Sakti Tolak Eksplorasi Panas Bumi oleh Hitay Energi, Khawatir Dampak Lingkungan dan Sosial
Next Article BPBD Muara Enim Siaga Banjir Susulan, 93 Rumah Terendam Akibat Luapan Sungai Manau
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,946 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,815 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,789 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?