RELUNG.ID – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak akhirnya buka suara terkait kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol).
Maruli menyebut bahwa kenaikan pangkat tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan dari Markas Besar (Mabes) TNI.
Maruli tidak banyak berkomentar mengenai hal tersebut dan meminta agar pertanyaan lebih lanjut diajukan langsung ke Mabes TNI.
“(Teddy) dapat penghargaan dari Mabes TNI,” ujar Maruli kepada wartawan, Sabtu (8/3/2025).
Saat ditanya lebih lanjut, ia enggan menjelaskan lebih detail dan menyarankan agar wartawan menanyakan langsung ke pihak Mabes TNI. “Sebaiknya tanya (langsung) ke sana (Mabes TNI),” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana juga telah membenarkan kenaikan pangkat Teddy. Ia menyatakan bahwa proses tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku di lingkungan TNI.
“Itu sudah sesuai ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (Perpres), secara administrasi juga sudah dipenuhi,” kata Wahyu pada Kamis (6/3/2025).
Kendati demikian, kenaikan pangkat Teddy menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk dari SETARA Institute dan anggota Komisi I DPR RI yang juga pensiunan Perwira Tinggi TNI AD, TB Hasanuddin.
Peneliti senior SETARA Institute, Ikhsan Yosarie, menilai bahwa TNI perlu memberikan penjelasan transparan mengenai kenaikan pangkat Teddy. Ia menegaskan bahwa hal ini penting untuk memastikan tidak adanya unsur politik atau kepentingan kekuasaan dalam keputusan tersebut.
“Penjelasan ini sangat diperlukan bukan hanya sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi tata kelola di TNI, tetapi juga untuk memastikan bahwa kenaikan pangkat ini tidak diwarnai unsur politik dan kekuasaan,” ujar Ikhsan, Sabtu (8/3/2025).
Ikhsan juga menyoroti potensi kecemburuan di kalangan perwira menengah (pamen) TNI yang selama ini lebih banyak bertugas di medan lapangan.
Sementara itu, TB Hasanuddin mempertanyakan dasar hukum kenaikan pangkat Teddy, terutama mengenai istilah ‘Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan’ (KPRP) yang tercantum dalam surat perintah Mabes TNI AD.
“Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu, sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa,” ujar TB Hasanuddin pada Jumat (7/3/2025).
“Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit?” tambahnya.
Di sisi lain, Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai bahwa kenaikan pangkat Teddy lebih bersifat politis ketimbang berbasis prestasi. Ia menyinggung posisi Teddy yang tidak aktif di dinas kemiliteran sejak menjadi ajudan Presiden Joko Widodo.
“Imparsial memandang kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol sangatlah politis dan tidak didasarkan pada prestasi maupun merit system,” kata Ardi.
Hingga kini, Mabes TNI belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya. (KPB)

