Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Kualitas Udara Berbahaya, Petugas di Lapangan Kehabisan Tenaga, Banpres Karhutla Masih Tanda Tanya
Regional

Kualitas Udara Berbahaya, Petugas di Lapangan Kehabisan Tenaga, Banpres Karhutla Masih Tanda Tanya

alwiBy alwi30/09/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kebakaran lahan yang berada di Kabupaten Ogan ilir (OI), Sumatera Selatan. (Sigit Prasetya untuk Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kabut asap bertambah pekat di Palembang. Indeks kualitas udara sudah menunjukkan kategori berbahaya. Sementara petugas di lapangan terus berjibaku menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Di tengah kondisi tersebut, Bantuan Presiden (Banpres) untuk penanganan karhutla ternyata masih harus melalui proses pengadaan barang dan jasa sebelum bisa digunakan untuk membeli sejumlah kebutuhan operasi.

Baca juga :   Gubernur Sumsel Minta Bupati dan Wali Kota Tidak Gelar Perayaan Berlebihan

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan penggunaan Banpres tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Pembelian barang, kata dia, dilakukan melalui mekanisme pengadaan, baik e-katalog maupun tender umum.

“Banpres itu tidak bisa sembarangan dibelanjakan. Kalau belanja barang harus melalui tender, baik dari e-katalog maupun tender umum. Jadi ada uang langsung belanja itu tidak bisa karena harus sesuai prosedur dan ada tahapannya,” kata Herman Deru saat diwawancarai awak media di lingkungan Pemprov Sumsel, Senin (28/9/2026).

Menurut Deru, Banpres hanya diperuntukkan bagi kebutuhan penanganan karhutla. Di antaranya mobil tangki, pompa air, mobil pemadam kebakaran, kendaraan untuk membawa personel ke lokasi operasi dan peralatan pendukung lainnya.

Gubernur Sumsel Herman Deru saat meninjau Karhutla di pinggir Tol Palindra. Foto : Humas Pemprov Sumsel

Dana tersebut juga dapat digunakan untuk honor petugas yang terlibat langsung dalam penanganan karhutla. Deru menegaskan anggaran tidak boleh digunakan untuk kebutuhan di luar penanganan karhutla. Seluruh penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan dan nantinya diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga :   Istri Sah Syukri Zen Datangi Polrestabes, Bantah Motif Asmara dalam Penganiayaan

“Mau beli barang yang tidak berkenaan dengan penanganan karhutla itu tidak boleh. Itu akuntabel. Nanti diperiksa oleh BPK setelah dibelanjakan,” tegasnya.

Hal inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Dalam situasi yang mendesak, seberapa cepat Banpres itu bisa benar-benar menjadi pompa, mobil tangki dan peralatan pemadaman di lapangan?

Dalam penelusuran redaksi, aturan pengadaan pemerintah sebenarnya mengenal mekanisme untuk keadaan darurat. Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2024 mengatur pengadaan dalam penanganan keadaan darurat dengan prinsip agar kebutuhan dapat dipenuhi secara tepat, cepat dan tanggap.

Aturan pengadaan yang berlaku juga mengenal penunjukan langsung untuk kondisi tertentu, termasuk program prioritas pemerintah, bantuan pemerintah dan/atau Bantuan Presiden berdasarkan arahan Presiden. Ketentuan tersebut diatur dalam Perpres 46 Tahun 2025 dan diperjelas melalui Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025.

Baca juga :   Pemprov Sumsel Gandeng BSB, Percepat Perbaikan 2.500 Rumah Tidak Layak Huni

Jadi, persoalannya bukan meminta pemerintah membeli barang tanpa aturan. Yang dipertanyakan adalah mekanisme tercepat yang tetap sah untuk memastikan bantuan tersebut segera bekerja.

Penjelasan gubernur terkait proses pengadaan Banpres itu kemudian mendapat sorotan dari aktivis antikorupsi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Feri Kurniawan.

Feri menilai kondisi karhutla yang terjadi saat ini tidak bisa dihadapi dengan pola kerja biasa. Apalagi asap sudah berdampak langsung kepada masyarakat. “Saat ini kondisi kabut asap sudah sangat parah akibat dari karhutla. Kalau harus melalui tender lagi, pasti memakan waktu dan masyarakat yang akan menjadi korban. Jadi tugas gubernur itu harus bisa memastikan langsung penggunaan dana bantuan tersebut tanpa birokrasi,” katanya.

Feri juga mempertanyakan alasan pemerintah masih harus melakukan proses tender apabila petunjuk teknis (juknis) penggunaan Banpres telah disiapkan. Menurutnya, keberadaan juknis semestinya menjadi pedoman bagi pemerintah daerah agar dapat menggunakan bantuan secara cepat, sekaligus tetap menjaga prinsip akuntabilitas.

Baca juga :   Bawa 103 Gram Sabu Siap Edar, Warga Sorolangun Jambi Ditangkap di Lubuklinggau

“Saya kira, Pak Gubernur ini tidak paham. Penggunaan Banpres itu memang sangat emergency. Tidak mungkin pemerintah menggelontorkan dana ratusan miliar itu tidak menerbitkan juknisnya. Nah, apa fungsi juknis itu, agar mudah mengeksekusi dana bantuan tersebut,” jelasnya.

Ia mendorong pemerintah daerah segera mengeksekusi anggaran tersebut untuk memperkuat penanganan karhutla. Terutama untuk memenuhi kebutuhan peralatan pemadaman serta mendukung perlindungan kesehatan masyarakat yang terdampak kabut asap.

“Kalau harus melalui tender lagi, artinya sama saja Gubernur tidak mendukung pemadaman karhutla yang saat ini terjadi,” pungkasnya.

Kondisi kabut asap di Palembang yang menembus level berbahaya pada Kamis (17/9/2026). (Istimewa)

Udara Palembang Makin Mengkhawatirkan

Persoalan penggunaan Banpres ini muncul ketika kondisi udara Palembang justru semakin mengkhawatirkan.

Pantauan IQAir pada Rabu (30/9) dini hari menunjukkan kualitas udara Palembang berada pada level berbahaya. Pada pukul 05.00 WIB, AQI tercatat 965 dengan konsentrasi PM2.5 mencapai 559 µg/m³.

Baca juga :   Gubernur Sumel Desak Pemerintah Selesaikan Bendungan Tiga Dihaji

Angka tersebut menggambarkan buruknya udara yang dihirup warga Palembang saat itu. Kabut asap juga masih terlihat menyelimuti sejumlah ruas jalan, sementara aktivitas masyarakat tetap berjalan di tengah kondisi udara yang tidak sehat.

Angka pemantauan kualitas udara memang dapat berubah dari waktu ke waktu dan berbeda menurut lokasi pemantauan. Namun kondisi di lapangan menunjukkan persoalan yang sama: asap masih menjadi masalah.

Di lapangan, petugas dari berbagai unsur masih bekerja menangani karhutla. TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni dan relawan terus terlibat dalam pemadaman serta penanganan di sejumlah wilayah.

Mereka yang berada di lapangan berhadapan langsung dengan panas, asap dan kondisi medan yang tidak mudah. Sementara Banpres yang diharapkan dapat memperkuat operasi tersebut masih berada dalam proses pengadaan.

Baca juga :   Kurangi Kepadatan di Masjidil Haram Jelang Akhir Ramadan, Jemaah Diminta Tidak Bawa Anak Kecil

Untuk diketahui, Pemprov Sumsel memperoleh Banpres Rp30 miliar. Bantuan itu merupakan bagian dari total Rp100 miliar yang diberikan pemerintah pusat kepada lima daerah di Sumsel. OKI dan Musi Banyuasin masing-masing memperoleh Rp20 miliar, sedangkan Banyuasin dan Ogan Ilir masing-masing Rp15 miliar.

Di satu sisi, pemerintah tentu harus berhati-hati menggunakan uang negara. Namun yang dipertanyakan, adalah berapa lama lagi bantuan itu bisa benar-benar digunakan?

Kondisi tersebut ikut memicu komentar warga di media sosial. Dalam unggahan akun Instagram @palembangspeziall, Rabu (30/9), akun @walangsangit_kebon mengomentari postingan mengenai kondisi kabut asap di Palembang.

“Barusan tejingok video Walikota ngomong intensitas sudah menurun. Mun nk bebudi jingok dlu sikon. Kau kiro yg puti2 ini asap knalpot?”

Baca juga :   BRI Palembang Rugikan Nasabah, Uang Rp83 Juta di Rekening Raib Tanpa Penjelasan 

Artinya kurang lebih: “Barusan lihat video Wali Kota bilang intensitas sudah menurun. Kalau mau berpendapat, lihat dulu kondisi. Kamu kira yang putih-putih ini asap knalpot?”

Komentar soal Banpres juga muncul setelah pernyataan gubernur mengenai mekanisme pengadaan beredar di media sosial. Dalam sebuah postingan mengenai jawaban gubernur terkait Banpres, akun @seredity21 menulis: “Darurat cak ini mseh nak lelang tender ya allah, susah nian nk flexible boomer ini.”

Jika diterjemahkan: “Dalam kondisi darurat seperti ini masih harus lelang/tender, ya Allah. Susah sekali mau fleksibel, generasi boomer ini.”

Komentar itu memang hanya suara warga. Tetapi keresahan yang disampaikan cukup sederhana: masyarakat melihat asap masih pekat, sementara bantuan yang diharapkan untuk memperkuat penanganan masih harus menunggu proses.

Baca juga :   OKI Tetapkan Siaga Bencana Asap, Penanganan Karhutla di Target Tanpa Gunakan Anggaran BTT

Persoalannya kemudian bukan hanya soal bagaimana uang negara dipertanggungjawabkan. Tetapi juga seberapa cepat pemerintah mengambil keputusan ketika kesehatan dan keselamatan warga mulai terdampak.

Di atas meja, pemerintah tentu punya aturan. Tetapi aturan juga semestinya memberi jalan bagi pemerintah untuk bergerak cepat ketika keadaan memang mendesak. Sebab di lapangan tidak banyak pilihan. Petugas terus bekerja, api masih harus dipadamkan, dan warga terus menghirup asap. (tim)

Gubernur Sumsel Herman Deru Kabut Asap Karhutla Kualitas udara
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMasinis Argo Bromo Tersangka, KAI Pastikan Pendampingan Hukum
Next Article Ustaz Derry Bongkar Status Agama Willie Salim yang Jadi Sorotan
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,877 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,748 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,722 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?