RELUNG.ID – Kuasa hukum remaja 13 tahun yang ditemukan tewas di belakang lemari di rumah kakak iparnya mengungkap informasi terbaru dari kasus tersebut.
Berdasarkan informasi dari kuasa hukum tersebut, korban tewas bukan dikarenakan jamu melainkan larutan racun ikan atau potas.
“Bukan jamu dicampur potas melainkan potas yang dilarutkan dalam air putih dan diberikan ke korban. Tapi dibilang jamu agar korban mau meminumnya,” kata kuasa hukum korban, Zaly Zainal, Kamis (19/12).
Modus RK ini agar korban mau meminum larutan tersebut, dengan memberikan tantangan kepada korban dan mengiming-imingi uang sebesar Rp300 ribu. Apabila mampu menghabiskan minuman atau yang disebutkan jamu tersebut, padahal itu air yang dicampur dengan Putas.
“Korban yang tergiur tidak menyangka kalau yang diminumnya ini larutan dengan campuran potas sehingga korban mengalami lemas dan tidak sadarkan diri,” pungkasnya.
Sementara itu, Dokter Forensik RS Bhayangkara Palembang, dr Indra Nasution sempat mengatakan jika pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap korban, untuk memastikan apakah korban ini diracuni atau ada penyebab lainnya.
“Kita melakukan pemeriksaan ini dengan menggunakan dua metode yaitu metode Toksikologi dan Patologi Anatomi,” kata Dokter Forensik RS Bhayangkara Palembang dr Indra Nasution saat ditemui usai Autopsi jenazah ANF, Kamis (19/12).
Untuk pemeriksaan Toksikologi dilakukan untuk mengetahui apakah ANF tewas karena diracun. Sedangkan pemeriksaan Patologi Anatomi dikarenakan paru-paru korban tidak seperti biasanya.
Dalam pemeriksaan ini, pihaknya mengambil organ dalam korban karena pihaknya melihat ada kelainan dalam organ korban.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan ini, benar atau tidak (diracun) belum tahu,” pungkasnya. (DNP)

