Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Kuasa Hukum Rektor Universitas Bina Darma Sebut Penetapan Tersangka Sarat Kriminalisasi
Indeks

Kuasa Hukum Rektor Universitas Bina Darma Sebut Penetapan Tersangka Sarat Kriminalisasi

alwiBy alwi01/06/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kampus Universitas Bina Darma Palembang/ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID-Penetapan Rektor Universitas Bina Darma (UBD) Palembang, SA, sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menuai sorotan dari kuasa hukum SA, Reinhard Richard A. Wattimena, SH.

Saat menjawab konfitmasi redaksi pada Minggu (1/6), dia menilai langkah penyidik terlalu dini dan berpotensi mengkriminalisasi perkara yang seharusnya masuk ranah perdata.

“Tindakan penyidik menetapkan klien kami sebagai tersangka sangat subjektif dan terkesan dipaksakan. Padahal, belum ada putusan perdata yang inkrah terkait sengketa kepemilikan hak atas tanah tersebut. Ini perkara yang semestinya diselesaikan secara perdata,” jelas Reinhard.

Baca juga :   WALHI dan Mahasiswa Serukan Tindakan Cepat Atasi Bencana Ekologis di Sumsel

Reinhard membenarkan bahwa kliennya dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan/atau 374 KUHP terkait dugaan penggelapan dalam jabatan, serta dugaan tindak pidana pencucian uang.

Selain SA, penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Direktur Keuangan UBD YK, ASN Direktorat Pajak sekaligus Pembina Yayasan Bina Darma Palembang FC, dan Ketua Yayasan Bina Darma Palembang LU.

“Bahwa benar klien kami Sunda Ariana selaku Rektor UBD oleh penyidik Dittipideksus ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana tindak pidana yg dimaksud,” katanya.

Baca juga :   Dikembangkan Tim Gabungan OnePlus dan Oppo, Smartphone Lipat Baru Siap Guncang Pasar Global

Namun, ia menegaskan SA hingga kini belum pernah diperiksa sebagai tersangka. “Klien kami baru dua sampai tiga kali diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terlapor,” jelasnya.

Terkait sengketa tanah, Reinhard mengungkapkan bahwa Yayasan Bina Darma telah menempuh jalur perdata dan tengah mengajukan gugatan baru setelah gugatan sebelumnya diputus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) oleh Mahkamah Agung.

“Untuk saat ini upaya hukum mengajukan gugatan perdata telah kami lakukan ke PN Palembang terkait kepemilikan tanah tersebut,” ujar Reinhard.

Sementara terkait aktivitas akademik di kampus, dia memastikan bahwa saat ini tetap berjalan normal. “Perkuliahan dan aktivitas akademik di Universitas Bina Darma tetap berjalan seperti biasa,” ujarnya. (DNP)

Bina Darma Palembang rektor Universitas Bina Darma Universitas Bina Darma
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTari Sambut Khas Kabupaten/Kota di Sumsel Tampil Memukau dalam Pesona Tepak Jilid II
Next Article Harga Emas di Palembang Stabil: Pengaruh Global Redakan Ketegangan Perdagangan
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,882 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,754 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,728 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?