Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Kasus Dugaan Penggelapan dan TPPU Bina Darma Palembang
Hukum

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Kasus Dugaan Penggelapan dan TPPU Bina Darma Palembang

alwiBy alwi12/08/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sidang dugaan penggelapan dan TPPU Bina Darma. (Denny Pratama/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang kembali menggelar sidang lanjutan dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Universitas Bina Darma (Bidar) Palembang yang menyeret mantan pengurus Yayasan Ferly Corly dan Linda Unsriana.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Agung Ciptoadi digelar di Gedung Museum Tesktil, Palembang, Senin (11/8) sore, dengan agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum kedua terdakwa.

Baca juga :   Dukun Penipu Berkedok Pengganda Uang Ditangkap di OKU Timur

Dalam tanggapan eksepsinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Satu menyatakan menolak nota keberatan dari kuasa hukum terdakwa yang diserahkan pada Kamis, 7 Agustus 2025 kemarin.

“Kedua, sidang dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan terdakwa. Demikian tanggapan kami jaksa penuntut umum terhadap nota keberatan dari penasehat hukum terdakwa,” ungkap JPU membacakan tanggapan eksepsi.

Usai mendengarkan tanggapan atas eksepsi penasehat hukum terdakwa, majelis hakim pun menunda sidang hingga pekan depan, Rabu 20 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan putusan sela.

Baca juga :   KPK Geledah Rumah Politisi Nasdem Ahmad Ali Terkait Kasus Pencucian Uang

Ditemui usai persidangan, Kuasa Hukum Kedua Terdakwa Gibson Pandiangan didampingi Reinhard Watimena, Ronald Siahaan dan Donald Mamusung mengatakan, tanggapan JPU atas eksepsi atau nota keberatan yang mereka layangkan tidak sesuai arah.

“Tidak menyambung dengan apa yang menjadi materi eksepsi kita. Apa yang dibahas jaksa tadi bukan materi eksepsi kita. Justru yang dibahas tadi, nggak tau mungkin materi eksepsi orang lain yang dibawa kesini,” kata dia.

Gibson mengatakan, JPU membacakan putusan perkara perdata yang sudah lama dan mengatakan tidak bisa diajukan gugatan lagi. Padahal putusan perkara perdata yang lama putusannya NO atau tidak diterima, yang artinya tidak ada kepastian hukum.

Baca juga :   Pengadilan Tinggi Palembang Terima Berkas Banding JPU, Putusan Sela Perkara Dugaan TPPU Bina Darma Bakal Kembali Dikaji

“Sehingga siapa pun pihak yang merasa dirugikan atas keputusan tersebut bisa mengajukan gugatan lagi, sampai ada kepastian hukum terhadap asset-aset tersebut,” pungkasnya. (DNP)

Bina Darma Palembang JPU Sidang dugaan korupsi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBerangkat 17 Agustus Naik Kereta Api, Dapat Diskon 20 Persen
Next Article Kemiskinan Palembang Turun, Tapi 56 Ribu Warga Masih Menganggur
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,934 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,804 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,777 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?