RELUNG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang kembali menggelar sidang lanjutan dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Universitas Bina Darma (Bidar) Palembang yang menyeret mantan pengurus Yayasan Ferly Corly dan Linda Unsriana.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Agung Ciptoadi digelar di Gedung Museum Tesktil, Palembang, Senin (11/8) sore, dengan agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum kedua terdakwa.
Dalam tanggapan eksepsinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Satu menyatakan menolak nota keberatan dari kuasa hukum terdakwa yang diserahkan pada Kamis, 7 Agustus 2025 kemarin.
“Kedua, sidang dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan terdakwa. Demikian tanggapan kami jaksa penuntut umum terhadap nota keberatan dari penasehat hukum terdakwa,” ungkap JPU membacakan tanggapan eksepsi.
Usai mendengarkan tanggapan atas eksepsi penasehat hukum terdakwa, majelis hakim pun menunda sidang hingga pekan depan, Rabu 20 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan putusan sela.
Ditemui usai persidangan, Kuasa Hukum Kedua Terdakwa Gibson Pandiangan didampingi Reinhard Watimena, Ronald Siahaan dan Donald Mamusung mengatakan, tanggapan JPU atas eksepsi atau nota keberatan yang mereka layangkan tidak sesuai arah.
“Tidak menyambung dengan apa yang menjadi materi eksepsi kita. Apa yang dibahas jaksa tadi bukan materi eksepsi kita. Justru yang dibahas tadi, nggak tau mungkin materi eksepsi orang lain yang dibawa kesini,” kata dia.
Gibson mengatakan, JPU membacakan putusan perkara perdata yang sudah lama dan mengatakan tidak bisa diajukan gugatan lagi. Padahal putusan perkara perdata yang lama putusannya NO atau tidak diterima, yang artinya tidak ada kepastian hukum.
“Sehingga siapa pun pihak yang merasa dirugikan atas keputusan tersebut bisa mengajukan gugatan lagi, sampai ada kepastian hukum terhadap asset-aset tersebut,” pungkasnya. (DNP)

