RELUNG.ID – Sidang dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel 2021 kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Palembang, Senin (24/6).
Dalam sidang pembuktian perkara ini, kuasa hukum terdakwa dugaan korupsi Dana Hibah KONI Sumsel meminta agar mantan Gubernur Sumsel, Herman Deru dihadirkan dalam persidangan.
“Kami meminta kepastian apakah akan dihadirkan atau tidak. Apakah yang bersangkutan tidak mau hadir ataukah JPU yang tidak mampu menghadirkan Deru sebagai saksi di ruang sidang,” kata I Gede Pasek Suardika sebagai Ketua Penasihat Hukum terdakwa Hendri Zainuddin dihadapan majelis hakim.
Menurutnya, pemanggilan Herman Deru sebagai saksi hingga saat ini masih menggantung. Karena itu, mereka meminta kepastian kapan akan dilakukan atau hanya sebatas administrasi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Efiyanto dalam persidangan memberikan satu kesempatan kepada para jaksa Kejati Sumsel untuk menghadirkan Herman Deru ke persidangan.
“Baiklah, kita kasih satu kesempatan lagi untuk dihadirkan pada persidangan minggu depan,” katanya dalam persidangan.
Sementara, JPU mengaku hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan konfirmasi dari yang bersangkutan.
“Kami sudah sampaikan ke bagian administrasi pemanggilan, namun sampai dengan hari ini belum ada konfirmasi dan relasnya dari bagian administrasi juga belum kami terima,” jawab JPU.
Untuk diketahui, dalam siding pembuktian perkara, JPU Kejati Sumsel memanggil satu orang ahli perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Provinsi Sumsel yakni Bambang.
Hal ini untuk memberikan keterangan terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus yang menjerat terdakwa mantan Ketua Umum KONI Sumsel, Hendri Zainuddin. Hingga berita ini ditayangkan, sidang mendengarkan keterangan ahli masih terus berlangsung.

