Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kubu Hercules Tempuh Jalur Hukum, Sengketa Lahan Tanah Abang Resmi Digugat ke PN Jakarta Pusat
Hukum

Kubu Hercules Tempuh Jalur Hukum, Sengketa Lahan Tanah Abang Resmi Digugat ke PN Jakarta Pusat

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda15/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Hercules meminta maaf kepada Sutiyoso. (Tangkapan Layar Youtube Seleb Oncam News)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Sengketa lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, memasuki babak baru. Kubu Hercules Rosario de Marshall melalui organisasi Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya memastikan telah membawa persoalan tersebut ke ranah hukum perdata.

Langkah ini diambil setelah muncul tudingan bahwa pihak mereka menduduki lahan secara ilegal, terkait konflik kepemilikan dengan PT Kereta Api Indonesia.

Wakil Kepala Bidang Hukum dan Advokasi GRIB Jaya sekaligus kuasa ahli waris, Wilson Collin, menegaskan bahwa pihaknya memiliki dasar hukum yang jelas atas penguasaan lahan tersebut.

“Ini bukan pendudukan liar. Ahli waris memiliki dokumen kepemilikan yang sah dan lahan tersebut tidak pernah diperjualbelikan kepada pihak mana pun,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Menurut Wilson, pihaknya memegang dokumen Eigendom Verponding nomor 946 tahun 1923 atas nama Ilias Rajo Mentari, yang menjadi dasar klaim kepemilikan ahli waris Sulaiman Effendi.

Dengan dasar itu, GRIB Jaya disebut hanya menjalankan mandat dari ahli waris untuk mengelola lahan di sekitar Stasiun Tanah Abang tersebut.

Ia menegaskan, selama tidak ada bukti transaksi pelepasan hak kepada PT KAI, maka tudingan pendudukan ilegal dinilai tidak berdasar.

“Kalau sudah dilepas, baru bisa disebut liar. Faktanya tidak pernah ada transaksi jual beli,” tegasnya.

Pihak GRIB Jaya juga menyayangkan pernyataan sejumlah pejabat, termasuk Direktur Utama PT KAI dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, yang dinilai cenderung menyudutkan.

Menurut Wilson, narasi yang berkembang seolah-olah pihaknya menguasai lahan negara secara sepihak telah merugikan posisi hukum ahli waris.

Karena itu, mereka memilih menyelesaikan sengketa melalui jalur perdata agar kepastian hukum dapat ditentukan secara objektif di pengadilan.

Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (15/4/2026). Proses hukum ini diharapkan menjadi ruang pembuktian atas klaim masing-masing pihak.

Sebelumnya, PT KAI mengklaim lahan tersebut merupakan aset negara dengan dasar Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diterbitkan pada 2008.[Tim]

Hercules Maruarar Sirait Menteri PKP Tanah Abang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSengketa Lahan Tanah Abang Memanas, Pemerintah vs Hercules Saling Klaim Kepemilikan
Next Article Hercules Tantang Pemerintah Buktikan Status Lahan Tanah Abang, Soroti Nasib Warga Kecil
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,895 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,768 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,740 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?