RELUNG.ID – Sengketa lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, memasuki babak baru. Kubu Hercules Rosario de Marshall melalui organisasi Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya memastikan telah membawa persoalan tersebut ke ranah hukum perdata.
Langkah ini diambil setelah muncul tudingan bahwa pihak mereka menduduki lahan secara ilegal, terkait konflik kepemilikan dengan PT Kereta Api Indonesia.
Wakil Kepala Bidang Hukum dan Advokasi GRIB Jaya sekaligus kuasa ahli waris, Wilson Collin, menegaskan bahwa pihaknya memiliki dasar hukum yang jelas atas penguasaan lahan tersebut.
“Ini bukan pendudukan liar. Ahli waris memiliki dokumen kepemilikan yang sah dan lahan tersebut tidak pernah diperjualbelikan kepada pihak mana pun,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Menurut Wilson, pihaknya memegang dokumen Eigendom Verponding nomor 946 tahun 1923 atas nama Ilias Rajo Mentari, yang menjadi dasar klaim kepemilikan ahli waris Sulaiman Effendi.
Dengan dasar itu, GRIB Jaya disebut hanya menjalankan mandat dari ahli waris untuk mengelola lahan di sekitar Stasiun Tanah Abang tersebut.
Ia menegaskan, selama tidak ada bukti transaksi pelepasan hak kepada PT KAI, maka tudingan pendudukan ilegal dinilai tidak berdasar.
“Kalau sudah dilepas, baru bisa disebut liar. Faktanya tidak pernah ada transaksi jual beli,” tegasnya.
Pihak GRIB Jaya juga menyayangkan pernyataan sejumlah pejabat, termasuk Direktur Utama PT KAI dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, yang dinilai cenderung menyudutkan.
Menurut Wilson, narasi yang berkembang seolah-olah pihaknya menguasai lahan negara secara sepihak telah merugikan posisi hukum ahli waris.
Karena itu, mereka memilih menyelesaikan sengketa melalui jalur perdata agar kepastian hukum dapat ditentukan secara objektif di pengadilan.
Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (15/4/2026). Proses hukum ini diharapkan menjadi ruang pembuktian atas klaim masing-masing pihak.
Sebelumnya, PT KAI mengklaim lahan tersebut merupakan aset negara dengan dasar Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diterbitkan pada 2008.[Tim]

