RELUNG.ID – Ketegangan dalam sengketa lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, kian menguat setelah Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya, Hercules Rosario de Marshall, melontarkan tantangan terbuka kepada pemerintah untuk membuktikan klaim kepemilikan atas lahan yang dipersoalkan.
Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas sikap Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, yang sebelumnya menyebut lahan tersebut sebagai aset negara.
Alih-alih meredam polemik, Hercules menilai pernyataan pemerintah justru terkesan menyudutkan pihaknya. Ia menegaskan, GRIB Jaya hanya menjalankan mandat dari ahli waris dan bukan pihak yang menguasai lahan secara ilegal.
Dalam pernyataannya, Hercules menekankan agar penyelesaian sengketa tidak merugikan masyarakat kecil yang tinggal dan bergantung pada kawasan tersebut.
“Jangan sampai rakyat kecil ditekan. Kami yakin Presiden tidak menginginkan hal seperti itu,” ujarnya.
Ia juga mengaitkan persoalan ini dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang disebut berpihak pada rakyat kecil, sehingga pendekatan represif dinilai tidak tepat.
Di sisi lain, tim hukum GRIB Jaya memastikan sengketa ini telah masuk ke jalur hukum. Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum ahli waris, Wilson Collin, menyebut pihaknya memiliki dasar kuat berupa dokumen Eigendom Verponding nomor 946 tahun 1923 atas nama Ilias Rajo Mentari.
Menurutnya, dokumen tersebut menjadi bukti hak lama yang tidak bisa serta-merta dikesampingkan oleh sertifikat baru.
Tim hukum juga menyoroti penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh PT Kereta Api Indonesia pada 2008, yang dinilai mengandung cacat yuridis karena mengabaikan hak sebelumnya.
“Tidak bisa hak yang terbit belakangan menghapus hak lama tanpa proses hukum yang sah,” tegas Wilson.
Terkait rencana pembangunan hunian rakyat di atas lahan tersebut, pihak GRIB Jaya mengingatkan agar program pemerintah tetap mengedepankan keadilan hukum.
Menurut mereka, pembangunan tidak boleh mengorbankan hak pihak lain yang memiliki dasar legal atas tanah tersebut.[Tim]

