RELUNG.ID – Ustadz Moh Restu Hoeruman, dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Fatah Palembang, menyampaikan Esensi Fiqih Puasa dalam Kultum Ramadan di Relung Media, Kamis kemarin (28/3).
Kultum Ramadan ini membahas secara mendalam berbagai aspek keabsahan, syarat, dan pembatalan puasa Ramadan.
“Puasa bukanlah sekadar ritual semata, melainkan ibadah yang memiliki landasan hukum dan esensi spiritual,” katanya.
Dia pun mengutip penjelasan Syekh Nawawi Albantani mengenai empat aspek penting dalam puasa. Yaitu, syarat wajib puasa hanya bagi umat Islam dan bagi mereka yang telah memenuhi tanda-tanda kedewasaan, seperti telah genap berusia 9 tahun atau bagi perempuan yang telah mengalami haid.
Syarat sah puasa agar ibadah ini diterima secara sempurna. Rukun puasa menjabarkan tata cara pelaksanaan puasa yang benar sesuai dengan ajaran agama.
Pembatalan puasa, kondisi-kondisi yang dapat membatalkan puasa, termasuk keadaan sakit, perjalanan, dan kondisi tertentu pada kelompok rentan seperti orang tua, wanita hamil, dan menyusui.
Ustadz Moh Restu Hoeruman juga menyoroti bahwa puasa tidak diwajibkan bagi orang-orang yang tidak mampu melaksanakannya, seperti mereka yang mengalami sakit berat atau sedang dalam perjalanan jauh yang mengakibatkan kemarataan.
“Penangguhan puasa atau pemberian fidyah bagi yang tidak mampu menjadi solusi sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan dalam Islam,” ujarnya.
Beliau mengajak umat untuk menjalankan puasa Ramadan dengan penuh kebanggaan dan kesadaran bahwa puasa adalah ibadah istimewa yang telah dijanjikan pahala besar oleh Allah SWT.
“Puasa itu adalah milikku, dan aku yang akan membalasnya secara langsung,” tutupnya Ustadz sambil mengutip hadis qudsi yang menekankan keistimewaan puasa sebagai bentuk kedekatan umat dengan Sang Pencipta. (LWM)

