Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kurir Ganja Lintas Provinsi Ditangkap di Lubuklinggau, Bawa 101 Gram Barang Bukti


Hukum

Kurir Ganja Lintas Provinsi Ditangkap di Lubuklinggau, Bawa 101 Gram Barang Bukti



RiyadiBy Riyadi11/09/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi narkoba. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Seorang kurir narkoba lintas provinsi berhasil ditangkap petugas Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Tersangka, Edwin Maryadi (44), warga Gang Sanai II, Kelurahan Penggantungan, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, ditangkap saat membawa ganja ke Lubuklinggau.

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP M. Romi, mengatakan pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari tersangka.

“Kami mengamankan 1 kantong plastik bening berisi tanaman kering diduga ganja seberat 101 gram yang ditemukan dalam kantong jaket tersangka,” kata AKP Romi.

Baca juga :   Lagi Asyik Main PlayStation, Pelaku Begal di Musi Rawas Ditangkap

Selain itu, petugas juga menyita 2 linting ganja seberat 1,19 gram dalam kotak rokok, 1 kotak keras papir dalam tas pinggang yang digunakan tersangka, serta 1 bilah senjata tajam yang ditemukan di pinggang sebelah kanan tersangka.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 00.50 WIB di Jalan Garuda, Kelurahan Watas Lubuk Durian, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. [NSR]

Ditangkap Kurir Ganja Lintas Provinsi Lubuklinggau
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDua Hari Tenggelam di Sungai Dawas, Jasad Operator Ekskavator Bongkar Muat Batu Bara Ditemukan
Next Article Emas Antam Tembus Rekor Tertinggi Sepanjang Masa, Nyaris Sentuh Harga Rp2,1 Juta per Gram
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,977 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,849 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,821 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?