RELUNG.ID- Seorang kurir narkoba lintas provinsi berhasil ditangkap petugas Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Tersangka, Edwin Maryadi (44), warga Gang Sanai II, Kelurahan Penggantungan, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, ditangkap saat membawa ganja ke Lubuklinggau.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP M. Romi, mengatakan pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari tersangka.
“Kami mengamankan 1 kantong plastik bening berisi tanaman kering diduga ganja seberat 101 gram yang ditemukan dalam kantong jaket tersangka,” kata AKP Romi.
Selain itu, petugas juga menyita 2 linting ganja seberat 1,19 gram dalam kotak rokok, 1 kotak keras papir dalam tas pinggang yang digunakan tersangka, serta 1 bilah senjata tajam yang ditemukan di pinggang sebelah kanan tersangka.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 00.50 WIB di Jalan Garuda, Kelurahan Watas Lubuk Durian, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. [NSR]

