RELUNG.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau memutuskan tidak akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) juru parkir (jukir) baru sebelum dilakukan penataan dan pemetaan (mapping) ulang sistem perparkiran di wilayah tersebut.
Wali Kota Lubuklinggau, Rachmat Hidayat yang akrab disapa Yopi Karim, mengatakan kebijakan itu diambil menyusul berbagai persoalan di lapangan, termasuk insiden meninggalnya seorang jukir di kawasan Terminal Pasar Atas beberapa waktu lalu.
“Diharapkan kejadian seperti ini tidak terulang lagi ke depannya,” kata Yopi di sela kegiatan sosialisasi kebijakan perparkiran di Cinema Hall Lantai 5 Pemkot Lubuklinggau, Senin (23/2/2026).
Yopi mengungkapkan, dari 108 SK jukir yang pernah diterbitkan, hanya 82 orang yang tercatat aktif. Padahal, potensi pendapatan parkir di Lubuklinggau diperkirakan mencapai miliaran rupiah per tahun.
Namun, realisasi retribusi saat ini baru sekitar Rp540 juta.
“Pemerintah menilai masih terjadi ketimpangan dan kebocoran setoran di lapangan,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya pembenahan sistem agar pendapatan asli daerah (PAD) bisa lebih optimal dan transparan.
Pemkot akan melakukan penataan dengan pembagian wilayah parkir per 50 meter sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ke depan, setiap 100 meter akan ditempatkan dua hingga tiga juru parkir dengan target setoran yang jelas dan terukur.
“Langkah ini diharapkan mampu mengoptimalkan PAD, terutama di tengah pemotongan transfer daerah tahun 2026, tanpa menghilangkan mata pencaharian para juru parkir,” tambah Yopi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lubuklinggau, Hendra Gunawan, menjelaskan sosialisasi ini merupakan bagian dari penataan retribusi parkir secara menyeluruh.
Sejak 7 Januari hingga 20 Februari 2026, Dishub telah melakukan survei lapangan, mapping lokasi, dan uji petik untuk menyelaraskan SK dengan kondisi riil di lapangan.
“Hasil evaluasi menemukan potensi tumpang tindih SK di beberapa titik,” bebernya.
Ke depan, Pemkot akan menerbitkan satu Surat Keputusan Wali Kota yang memuat seluruh titik parkir resmi. Langkah ini diharapkan mampu menghilangkan tumpang tindih, menciptakan sistem perparkiran yang lebih tertib, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan retribusi parkir di Kota Lubuklinggau.[NSR]

