RELUNG.ID – Satres Narkoba Polres Musi Rawas menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar dengan menangkap seorang pria berinisial H, warga Kota Lubuklinggau, yang diduga sebagai pengedar sabu lintas daerah.
Tersangka ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Umum Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 2.090,44 gram sabu atau lebih dari 2 kilogram serta 20 butir pil ekstasi dengan berat 9,51 gram.
Kasat Narkoba Polres Musi Rawas, Jemmy Gumayel mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman narkoba menjelang waktu magrib di wilayah Desa Muara Megang.
“Anggota kemudian melakukan penyelidikan terhadap seseorang dengan ciri-ciri tertentu yang mengendarai Honda Beat tanpa pelat nomor dari arah Karang Dapo menuju Muara Megang,” ujarnya, Sabtu (9/5/2026).
Namun saat hendak ditangkap, tersangka sempat mencoba mengelabui petugas dengan mengganti kendaraan dan pakaian di tengah perjalanan.
“Pelaku mengganti motor menjadi Honda Revo dan mengganti kaos yang dipakai agar tidak dikenali. Tapi berkat kejelian anggota di lapangan, tersangka tetap berhasil diamankan,” katanya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kantong plastik berisi tas kulit yang dibungkus lakban. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat paket sabu dan ekstasi yang dikemas menggunakan plastik warna kuning emas bertuliskan Porsche.
“Barang bukti terdiri dari dua paket sabu masing-masing lebih dari satu kilogram, ditambah 53,44 gram sabu dan 20 butir ekstasi,” ungkap Jemmy.
Polisi kini masih melakukan pengembangan jaringan peredaran narkoba tersebut bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial A yang berada di wilayah Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
“Pelaku diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (NSR)

