RELUNG.ID – Tim SAR Reskrim Polres Musi Rawas menangkap satu pelaku begal yang kerap beraksi di wilayah hukumnya.
Pelaku yakni Deni Feriyanto (25), warga Dusun II Desa Suro, kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
“Tersangka ditangkap lagi asyik main PlayStation di rental PlayStation di Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti,” kata Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Herman Junaidi, Kamis (19/9).
Tersangka melakukan aksi begal di Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti pada Jumat, 5 April 2024 sekitar pukul 15.00 WIB. Kejadiannya dialami korbannya dua orang pelajar yakni Shilva Mayang Sari dan Ella Sinari.
Saat itu korban Shilva bersama temannya Ella dari Empat Lawang dengan tujuan ke Lubuklinggau. Keduanya naik sepeda motor Honda Beat warna biru. Kemudian ketika korban melintasi jalan poros Desa Suro, motor yang dikendarai mereka rusak.
“Dua pelaku yang mengendarai motor Honda Beat warna hitam ini bertemu dengan korban, yang mana saat itu motornya mogok,” terangnya.
Setelah itu pelaku membantu mendorong motor korban ke bengkel untuk diperbaiki. Selanjutnya setelah selesai memperbaiki motor, pelaku mengajak korban untuk melewati jalan pintas dikarenakan jika melewati jalan lintas ada banyak razia Polisi.
“Karena korban merasa sudah dibantu, korban pun mengikuti pelaku melewati Desa Suro,” jelasnya.
Para pelaku memberhentikan motor untuk mengisi bensin. Lalu setelah mengisi bensin, pelaku membujuk untuk membonceng korban. Dimana salah satu pelaku membonceng korban Shilva pakai motor milik korban Shilva. Sedangkan korban Ella di bonceng pelaku satunya pakai motor pelaku.
“Sesampainya di simpang Agropolitan, pelaku membawa korban ke arah kebun sawit,” ungkapnya.
Korban sempat berteriak dan meminta untuk pelaku agar berhenti. Namun pelaku malah menambah kecepatan sepeda motornya. Dan pelaku memberhentikan motor korban di depan rumah kosong yang berada di kebun sawit.
Setelah itu salah satu pelaku menarik korban Shilva untuk Ikut masuk ke dalam rumah tersebut. Namun korban Shilva memberontak, sedangkan pelaku satunya berada di atas motor sambil mengawasi korban Ella.
“Sebab korban Shilva terus memberontak, pelaku pun mengeluarkan 1 bila Sajam dan langsung merampas HP milik korban Shilva,” bebernya.
Kemudian pelaku juga meminta kunci motor yang di pegang oleh korban Shilva sambil mengacungkan Sajam. Hingga membuat korban Shilva ketakutan dan memberikan kunci motor tersebut. Lalu pelaku yang satunya pun mengambil HP milik korban Ella serta menarik dan mengambil tas yang dibawa oleh korban Ella.
Setelah itu kedua pelaku langsung pergi membawa motor korban. Kemudian korban mencoba untuk mengejar tetapi pelaku sudah kabur. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 unit motor Honda Beat warna biru, satu unit HP merk Infinix dan satu unit HP Vivo. Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp13 juta.
“Kami masih memburu rekan pelaku yang hingga kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)” pungkasnya. (ANS)

