RELUNG.ID – Albar (41) harus terbangun dari tidurnya usai Satres Narkoba Polres Musi Rawas, Sumsel mendadak masuk ke dalam kamarnya.
Warga Dusun I, Desa Sukamana, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel ini ditangkap polisi diduga sebagai pengedar narkoba.
Tak hanya itu, polisi juga mendapati sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu di dalam sepatu bot.
“Pelaku ini ditangkap pada Rabu kemarin saat sedang tertidur lelap di dalam kamar,” kata Kasat Narkoba AKP M Romi, Jumat (5/7).
Dia menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan warga yang kerap menyebut bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis sabu.
Kemudian, anggota menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
“Dari hasil penyelidikan ternyata benar sehingga dilakukan penangkapan dan berhasil diringkus tanpa melakukan perlawanan,” katanya.
Pihaknya juga melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu disimpan dalam saku kemeja batik.
Selain itu, anggota juga mengamankan barang bukti 5 bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga sabu. Dimana sabu tersebut ditemukan didalam sepatu bot sebelah kiri warna hijau. Berat barang bukti itu sekitar 1,84 gram.
“Tersangka mengakui barang bukti sabu itu memang miliknya ketika di interograsi,” terangnya.
Akibat penangkapn tersebut, tersangka terancama dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancamannya yakni minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Musi Rawas dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Musi Rawas guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

