RELUNG.ID – M Agus Riyadi (20) warga Desa Sungai Pinang, Lorong Sampurna, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin ini digelandang ke Mapolrestabes Palembang.
Dia diserahkan keluarga korban ke ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang atas dugaan undang-undang perlindungan anak terhadap CK (13) pelajar sekolah menengah pertama (SMP).
Ditemui di Polrestabes Palembang, Agus mengakui perbuatannya. Dia mengatakan sudah mengajak korban sebanyak lima kali di dua lokasi yang berbeda. Pertama di salah satu hotel yang berada di kawasan Kecamatan Kemuning, Palembang.
“Awalnya kami nonton bioskop, dia tidak mau pulang karena takut dimarahi. Aku pesan kamar, tapi dia menyuruh saya ikut menginap. Tidak saya paksa Pak, kami tiga kali main (berhubungan badan),” kata Agus saat diwawancarai awak media.
Agus menjelaskan, selang satu minggu kemudian, dia kembali mengajak korban CK ke rumah indekos yang berada di kawasan Kecamatan IT II Palembang. Disana, dia bersama korban melakukan hubungan suami istri sebanyak dua kali.
“Aku dijebak oleh mereka (keluarga korban) di Karang Anyar Talang Pete. Waktu itu, pacarnya menantang saya untuk berkelahi, pas datang disana ternyata sudah ada keluarganya dan dibawa kesini. Saya benar-benar menyesal Pak,” kata Agus.
Sementara itu, Kepala SPK Polrestabes Palembang Ipda Kosasih membenarkan pihaknya telah menerima penyerahan terduga pelaku undang-undang perlindungan anak serta pihak keluarga korban telah membuat laporan polisi.
“Laporannya sudah kami terima dan akan segera dilimpahkan ke penyidik. Terduga pelaku juga sudah kita amankan di Polrestabes Palembang. Saat ini perkaranya ditangani oleh Satreskrim,” pungkasnya. (DNP)

