Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Langgar Aturan, Bupati Indramayu Lucky Hakim Bisa Diberhentikan Sementara Gara-gara Liburan ke Jepang Tanpa Izin
Politik

Langgar Aturan, Bupati Indramayu Lucky Hakim Bisa Diberhentikan Sementara Gara-gara Liburan ke Jepang Tanpa Izin

ADMINBy ADMIN07/04/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Bupati Indramayu, Lucky Hakim. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Bupati Indramayu Lucky Hakim terancam sanksi pemberhentian sementara usai ketahuan bepergian ke Jepang tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tindakan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memanggil Lucky Hakim untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Pak Bupati akan kami minta penjelasan. Mungkin waktu retret kepala daerah terlewat memahami penjelasan Pak Mendagri soal kewajiban dan larangan bagi kepala daerah,” ujar Bima Arya, Minggu (6/4/2025).

Bima menegaskan, kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Mendagri. Jika aturan tersebut dilanggar, maka sanksinya bisa berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan.

“Dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri,” jelasnya.

“Sanksi atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 77 ayat (2), yakni pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk gubernur/wakil gubernur, serta oleh Menteri untuk bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota,” tambah Bima.

Kasus ini mencuat setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengunggah sejumlah foto Lucky Hakim yang tengah berlibur di Jepang melalui akun media sosialnya. Dalam unggahan itu, Dedi menulis: “Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau Ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah…”

Saat dikonfirmasi, Dedi membenarkan foto tersebut adalah momen liburan Lucky Hakim. Ia juga menegaskan tidak pernah menerima surat izin dari Lucky terkait keberangkatan ke luar negeri.

Sebelum menjadi Bupati Indramayu periode 2025–2030, Lucky Hakim dikenal sebagai aktor dan figur publik.

Ia mengawali karier di dunia hiburan pada 2001, lalu menjajal dunia politik di tahun 2012 sebagai calon Wakil Wali Kota Bekasi.

Setelah sempat menjadi anggota DPR RI pada 2014–2019 dan Wakil Bupati Indramayu pada 2020, Lucky Hakim terpilih sebagai Bupati Indramayu dalam Pilkada 2024 setelah mengalahkan mantan rekannya, Nina Agustina. (KPB)

Bupati Indramayu Liburan ke Jepang Lucky Hakim
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKereta Api Tabrak Mobil Pick-up di Empat Lawang, Bocah 11 Tahun Alami Luka Berat
Next Article Polisi Buru Satu Pelaku Curanmor yang Kabur di Tugumulyo Musi Rawas
ADMIN

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,877 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,749 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,723 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?