RELUNG.ID – Dalam upaya memenuhi hak warga binaan untuk mendapatkan layanan bantuan hukum, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Enim menjalin kerja sama dengan Lembaga Biro Bantuan Hukum (LBBH) Serasan.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang berlangsung pada Rabu (12/3/2025).
Kalapas Muara Enim Mukhlisin Fardi menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan layanan bantuan hukum, termasuk para warga binaan di Lapas Muara Enim.
“Kami berupaya agar hak ini dapat terpenuhi, terutama bagi warga binaan yang secara ekonomi tidak mampu membayar jasa pengacara. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pemberian layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu,” ujar Mukhlisin Fardi.
Ketua LBBH Serasan, Nurmasyah, menyampaikan apresiasinya atas kerja sama yang terjalin.
Ia menegaskan LBBH Serasan berkomitmen memberikan layanan bantuan hukum berdasarkan prinsip keadilan, non-diskriminasi, keterbukaan, akuntabilitas, serta perlindungan bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan anak-anak.
Penandatanganan MoU ini turut dihadiri oleh Kasibinadik Julianto Silalahi, Kasiminkamtib Teguh Agung, dan Kasubbag TU Nasrullah. (NVS)

