Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»LBH Bima Sakti Dampingi Pelajar SMP Korban Bullying di Palembang

Hukum

LBH Bima Sakti Dampingi Pelajar SMP Korban Bullying di Palembang


RiyadiBy Riyadi23/05/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
TR (13) korban Bullying saat dikunjungi oleh tim LBH Bima Sakti Palembang. (Relung/DNP)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti resmi mendampingi TR (13), pelajar sekolah menengah pertama (SMP) yang menjadi korban perundungan atau bullying. Korban mengalami kekerasan fisik berupa diseret, didorong, dan diceburkan ke sungai oleh sejumlah pelaku.

Direktur LBH Bima Sakti, M. Novel Suwa, melalui kuasa hukum Connie Pania Putri menyayangkan kejadian yang menimpa TR. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Terusan, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, beberapa hari lalu.

“Akibat dari perundungan ini, klien kami mengalami trauma psikis dan luka-luka. Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera bertindak agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak memunculkan korban lainnya,” ujar Connie, Kamis (22/8) sore.

Baca juga :   Selain Ganjil Genap, Ini Opsi Lain Pemkot Palembang Atasi Kemacetan

Connie menegaskan bahwa hukum di Indonesia telah mengatur secara jelas terkait kekerasan terhadap anak. Hal itu tercantum dalam Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Pelanggar pasal ini dapat diancam pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan,” jelasnya.

Connie menambahkan bahwa tim hukum LBH Bima Sakti akan terus mengawal kasus ini demi memastikan keadilan bagi korban.

Baca juga :   Kepergok Hendak Jual Motor Curian, Residivis Dibekuk Polsek Sukarami

“Kami akan terus mendampingi klien kami hingga memperoleh keadilan. Kami juga mengimbau kepada para pelaku untuk segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar,” tegasnya.[DNP]

Korban Bullying LBH Bima Sakti Palembang Pelajar SMP
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleJelang Akhir Pekan, Harga Emas Kembali Turun
Next Article Gempa Hantam Bengkulu, Pemprov Siapkan Tempat Pengungsian

Riyadi

Related Posts

Regional

Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap Usai Lecehkan 8 Siswa SMP

10/10/20264 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,876 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,747 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,722 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?