RELUNG.ID- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti resmi mendampingi TR (13), pelajar sekolah menengah pertama (SMP) yang menjadi korban perundungan atau bullying. Korban mengalami kekerasan fisik berupa diseret, didorong, dan diceburkan ke sungai oleh sejumlah pelaku.
Direktur LBH Bima Sakti, M. Novel Suwa, melalui kuasa hukum Connie Pania Putri menyayangkan kejadian yang menimpa TR. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Terusan, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, beberapa hari lalu.
“Akibat dari perundungan ini, klien kami mengalami trauma psikis dan luka-luka. Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera bertindak agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak memunculkan korban lainnya,” ujar Connie, Kamis (22/8) sore.
Connie menegaskan bahwa hukum di Indonesia telah mengatur secara jelas terkait kekerasan terhadap anak. Hal itu tercantum dalam Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Pelanggar pasal ini dapat diancam pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan,” jelasnya.
Connie menambahkan bahwa tim hukum LBH Bima Sakti akan terus mengawal kasus ini demi memastikan keadilan bagi korban.
“Kami akan terus mendampingi klien kami hingga memperoleh keadilan. Kami juga mengimbau kepada para pelaku untuk segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar,” tegasnya.[DNP]

