RELUNG.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti yang menjadi kuasa hukum mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) berinisial S, korban pelecehan seksual saat Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Srikembang, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir (OI), angkat bicara.
Direktur LBH Bima Sakti, M. Novel Suwa, menyebut pernyataan Wakil Rektor I UM Palembang, Dr. Suroso, sangat melukai hati korban dan dinilai tidak menunjukkan empati.
“Tadi kami melihat di media sosial, pembicaraan dari Warek sangat melukai hati kami selaku kuasa hukum maupun korban. Saya sangat kecewa karena kami berada di posisi mahasiswi atau korban,” tegas Novel, Sabtu (13/9/2025).
Novel menegaskan, fokus utama saat ini adalah pemulihan trauma korban, bukan ajakan damai atau penyelesaian kekeluargaan.
“Berempatilah. Selesaikan dulu proses hukum. Mendamaikan itu ada tahapannya. Korban masih trauma berat, itu yang harus dipulihkan. Jangan bicara seolah-olah hanya untuk kepentingan institusi,” ujarnya.
Menurut Novel, kondisi korban hingga kini masih labil dan enggan bertemu banyak orang karena rasa takut yang mendalam.
“Korban lagi drop, bimbang, dan trauma. Ditambah lagi ada komentar di media sosial yang menyudutkan korban. Padahal perempuan itu harus dilindungi, apalagi secara hukum,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Rektor I UM Palembang, Dr. Suroso, menyampaikan bahwa pihak kampus sudah turun ke lokasi bersama perangkat desa dan keluarga korban. Ia juga mengimbau agar persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan.
“Secara kelembagaan kita ada kepentingan dengan lokasi KKN, sehingga kami berharap persoalan itu tidak sampai ter-blow up,” ujar Suroso, Kamis (11/9/2025). (DNP)

