RELUNG.ID – Anggota DPR RI asal Sumatera Selatan, HM Giri Ramandha N. Kiemas, menyoroti penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Menurutnya, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius di daerah apabila tidak segera dievaluasi, terutama terkait risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam skala besar.
“Banyak pemerintah daerah, khususnya kabupaten dan kota, saat ini sudah melampaui batas 30 persen. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah,” ujarnya, Kamis (19/3/2026).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menjelaskan, lonjakan belanja pegawai tidak terlepas dari meningkatnya jumlah aparatur sipil negara, termasuk pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Ia menilai, pemerintah pusat kini dihadapkan pada dua pilihan, yakni tetap mempertahankan batas tersebut dengan konsekuensi pengurangan pegawai, atau melakukan penyesuaian aturan agar lebih realistis dengan kondisi di lapangan.
Giri mendorong agar pemerintah mempertimbangkan opsi revisi dengan menaikkan batas belanja pegawai, misalnya hingga 40 persen, guna memberikan ruang fiskal yang lebih longgar bagi daerah.
“Kalau ingin menghindari PHK massal, maka regulasi ini harus disesuaikan. Daerah membutuhkan fleksibilitas untuk membiayai ASN dan PPPK,” tegasnya.
Selain mendorong revisi kebijakan, ia juga mengingatkan pentingnya peningkatan efisiensi dan kinerja aparatur di tingkat daerah. Pemerintah daerah diminta melakukan evaluasi agar anggaran yang dialokasikan benar-benar berdampak pada pembangunan.
“Anggaran tidak boleh habis hanya untuk gaji. Harus ada penataan berbasis kebutuhan dan kinerja,” tambahnya.
Lebih lanjut, Giri menyoroti berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah sebagai salah satu faktor yang memperburuk kondisi fiskal. Penurunan anggaran tersebut membuat persentase belanja pegawai terlihat meningkat, meskipun secara nominal tidak mengalami kenaikan signifikan.
Ia mencontohkan, ketika anggaran daerah turun dari Rp2 triliun menjadi Rp1,2 triliun, maka rasio belanja pegawai otomatis melonjak karena basis perhitungan yang mengecil.
Giri juga mengingatkan bahwa aturan dalam UU HKPD akan mulai berlaku penuh pada 2027. Dengan demikian, pemerintah masih memiliki waktu hingga akhir 2026 untuk melakukan evaluasi maupun revisi kebijakan.
“Keputusan ada di pemerintah pusat. Apakah akan membiarkan risiko PHK massal atau segera melakukan perubahan aturan. Jika ada komitmen, revisi bisa dipercepat melalui pembahasan di DPR,” pungkasnya. (DSK)

