RELUNG.ID – Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) dan Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih mengungkap kasus pelemparan batu di Tol Prabumulih.
Dari ungkap kasus tersebut, polisi menangkap dua remaja yang masih dibawah umur.
Keduanya yakni HS (17) warga Kabupaten Bangkat Barat dan RR (15) warga Kota Prabumulih.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi mengatakan, peristiwa pelemparan batu di Tol Prabumulih ini sempat viral di media sosial hingga menimbulkan korban serta keresahan pengguna jalan tol pada malam hari.
Kejadian ini bermula saat personel Pos Pelayanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang berada di depan Gerbang Tol Palindra, Desa Karangan, sedang melaksanakan piket jaga.
Petugas kemudian menerima laporan dari empat pemilik kendaraan pribadi yang melintas di lokasi kejadian bahwa kaca mobil mereka pecah akibat dilempari baru oleh orang tidak dikenal.
“Salah korba yakni Adis Minal yang pecah kaca serta lampu belakang kendaraan akibat aksi pelemparan tersebut,” katanya.
Kemudian, pihakn melakukan penyelikian dan mengidentifikasi pelaku HS serta RR. Pada 3 Januari 2026, Tim Opsnal Polsek RKT memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua ABH tersebut.
Setelah memastikan lokasi, petugas segera mengamankan HS dan RR untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam proses interogasi, keduanya mengakui telah melakukan pelemparan batu ke arah mobil-mobil yang melintas di perlintasan Pintu Tol Palembang Prabumulih.
“Keduanya kemudian berhasil diamankan dan di bawa ke kantor polisi,” terangnya.
Berdasarkan keterangan para pelaku, sebelum beraksi mereka telah menyiapkan batu yang diambil dari sekitar bahu jalan tol.
Saat duduk di pinggir jalan, keduanya melihat sejumlah kendaraan keluar dari Gerbang Tol Prabumulih.
Setelah melewatkan satu kendaraan, mereka kemudian melempari empat mobil lainnya menggunakan batu yang telah disiapkan hingga mengenai kendaraan dan menyebabkan kerusakan.
“Setelah kejadian tersebut, kedua remaja melarikan diri ke arah danau tempat mereka biasa memasang tajur ikan, sebelum akhirnya pulang ke rumah masing-masing,” ujarnya.
Dari penangkapan pelaku, pihaknya menyita barang bukti berupa tujuh buah batu ukuran sedang, serta pecahan kaca belakang dan lampu kaca belakang kendaraan korban.
Selanjutnya, Polsek RKT menyerahkan kedua ABH ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Setelah diserahkan, unit PPA Sat Reskrim Polres Prabumulih kemudian melakukan sejumlah langkah, antara lain membuat Berita Acara Interogasi terhadap keduanya, berkoordinasi dengan pemerintah setempat termasuk Kepala Desa Karangan, serta juga dengan korban atas nama Adis Minal, serta berkoordinasi dengan pihak pengelola Tol HK Gerbang Kota Prabumulih,” ujarnya.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan juga mempertimbangkan aspek perlindungan anak serta adanya itikad baik dari pihak pelaku serta korban, perkara tersebut akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
“Kedua remaja ini dikembalikan kepada orang tua masing-masing dengan pengawasan dari pihak keluarga dan pemerintah setempat, sebagai bentuk pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” tutupnya. (SMP)

