RELUNG.ID – Lima cagar budaya di Palembang berpotensi besar ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bahkan hingga tingkat nasional.
Kelima objek tersebut yakni Jembatan Ampera, Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin II Jayo Wikramo, Masjid Lawang Kidul, Museum Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II, dan Kantor Wali Kota Palembang (Gedung Ledeng).
Hal ini terungkap dalam rapat kajian pemeringkatan cagar budaya yang digelar Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Sumsel di aula Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumsel, Rabu (4/6/2025).
Kepala Seksi Cagar Budaya Disbudpar Sumsel, Agung Saputro mengatakan bahwa rapat tersebut merupakan langkah awal dalam proses pemeringkatan cagar budaya tingkat provinsi untuk lima objek bersejarah di Palembang.
“Secara nilai penting dan sejarah, lima objek ini memang sangat signifikan. Sudah lama kita tunggu-tunggu, dan besar kemungkinan nantinya bisa diusulkan hingga ke tingkat nasional,” katanya.
Menurutnya, meskipun kelima objek tersebut secara umum sudah layak, masih dibutuhkan sedikit perbaikan dalam dokumen dan kajian sebelum bisa ditetapkan di tingkat provinsi.
Sementara itu, Ketua TACB Provinsi Sumsel, Sondang M Siregar menyampaikan bahwa kelima objek ini memiliki ciri khas yang mencerminkan identitas Provinsi Sumsel, yang tidak ditemukan di daerah lain.
“Misalnya Jembatan Ampera sebagai ikon Palembang, Masjid Agung yang masih aktif digunakan, serta Gedung Ledeng yang memiliki nilai sejarah tinggi dan hingga kini masih difungsikan sebagai kantor Wali Kota,” ujar Sondang.
Ia menambahkan bahwa penting untuk memperkuat aspek historis, kepemilikan, nilai edukatif, hingga teknologi arsitektur dari masing-masing objek.
“Kami menilai berkas-berkasnya sudah cukup layak, bisa dinaikkan ke tingkat provinsi. Tapi sejauh ini, proporsionalnya baru sekitar 60 persen. Sisanya, sekitar 40 persen, masih perlu direvisi agar benar-benar memenuhi syarat,” jelasnya.
Kelima objek cagar budaya tersebut sebelumnya telah ditetapkan di tingkat Kota Palembang. Dengan proses ini, diharapkan statusnya dapat meningkat, guna memperkuat pelestarian warisan budaya sekaligus mendorong nilai edukatif dan pariwisata di Sumatera Selatan. (DSK)

