RELUNG.ID – Tim Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap dua sejoli yang kerap beraksi melakukan aksi pencurian bermotor di Kota Palembang.
Kedua tersangka yaitu Ade Oyong Juniko bersama kekasihnya Vivi Nadila. Keduanya ditangkap saat berada di Kawasan Jalan Semeru, Kecamatan SU II Palembang, Rabu (25/9).
“Kedua pelaku ini sudah lima kali melakukan aksi pencurian bermotor di Kota Palembang,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat memberikan keterangan pers, Senin (7/10).
Dia mengatakan, aksi terakhir yang dilakukan kedua pelaku ini yaitu di Jalan KH Azhari, Lorong Pangi, Kecamatan SU II Palembang, Senin (23/9) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dimana korbannya adalah Thomas Kurniawan. Saat itu dia memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street warna putih nopol BG 3403 ACE di halaman rumahnya dalam keadaan terkunci stang.
Lalu, kedua pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor. Pelaku Oyong langsung masuk pekarangan dan mengambil sepeda motor korban menggunakan kunci letter T.
“Pencurian ini sempat viral di medsos karena terekam kamera CCTV. Korban juga telah melapor ke Polsek SU II Palembang,” katanya.
Dari laporan tersebut, pihaknya membackup secara utuh ungkap kasus pencurian dengan pemberatan tersebut. Dia menambahkan, modus operandi yang pakai kedua pelaku ini, pelaku utama Oyong melakukan pencurian motor di halaman rumah korban menggunakan kunci letter T. Sedangkan pacarnya pelaku wanita bertindak mengawasi situasi lingkungan sekitar.
Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku utama ini juga memiliki sepucuk senpi rakitan dan sempat menembak petugas yang mengejar. Namun, beruntung tidak mengenai petugas.
“Pelaku utama ini akhirnya terjebak di satu lorong atau gang buntu dan akhirnya berhasil ditangkap,” kata dia.
Dari hasil penyelidikan, tersangka ini sudah lima kali mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polrestabes Palembang dengan durasi waktu sejak bulan Juli hingga Oktober 2024.
“Barang bukti yang diamankan sepeda motor milik korban, satu sajam, sepucuk senpi berikut sebutir peluru dan dua butir selongsong peluru. Kita kenakan pasal berlapis Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Tahun 1951,” pungkasnya. (DNP)

