RELUNG.ID – Lisa Mariana melalui kuasa hukumnya resmi meminta tes DNA ulang dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Permintaan itu disampaikan ke penyidik Bareskrim Polri dan diajukan untuk dilakukan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.
“Permohonan second opinion sudah kami sampaikan ke penyidik dan diterima resmi. Tembusannya juga kami sampaikan ke Kapolri, Karo Wasidik, Kadiv Propam, Kapusdokkes, hingga KPAI,” ujar penasihat hukum Lisa, Bertua Diana Hutapea, di Jakarta, Selasa (9/9).
Menurut Bertua, pengajuan tes ulang di luar RS Polri mengacu pada Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan serta Deklarasi Lisbon, yang menegaskan hak pasien untuk memperoleh second opinion.
Ia menegaskan pihaknya tidak menolak hasil uji DNA sebelumnya oleh Pusdokkes Polri, namun menekankan bahwa Lisa berhak mengajukan pemeriksaan ulang.
“Hak pasien harus dihormati, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Kedokteran 2012,” jelasnya.
Bertua menyebut alasan memilih Mount Elizabeth semata untuk mendapatkan pemeriksaan yang lebih independen.
“Banyak orang Indonesia melakukan second opinion di sana. Karena sifatnya swasta dan terhubung dengan WHO, hasilnya dianggap lebih independen,” katanya.
Sementara itu, Kasubdit 1 Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki menuturkan, pelaksanaan tes DNA ulang bergantung pada kesepakatan kedua belah pihak.[THQ]

