RELUNG.ID- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai Presiden Prabowo Subianto harus turun tangan menyikapi langkah Satuan Siber TNI yang berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.
“Presiden harus tegas turun tangan untuk menghentikan segala bentuk tindakan TNI yang tidak sejalan dengan kewenangannya,” kata peneliti ICJR, Iqbal M. Nurfahmi, Selasa (9/9/2025).
Menurutnya, Satuan Siber TNI telah melampaui kewenangan. Sebab, Pasal 30 Ayat (3) UUD 1945 menegaskan TNI sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara.
“TNI tidak dirancang untuk menjadi aparat penegak hukum. Fokusnya adalah menghadapi ancaman luar negeri, bukan ancaman dari dalam negeri,” tegas Iqbal.
Iqbal menambahkan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 mengatur bahwa peran TNI dalam menanggulangi ancaman pertahanan siber terbatas pada sektor pertahanan (cyber defense).
“Bukan melakukan patroli untuk mencari adanya dugaan tindak pidana,” jelasnya.
Ia menegaskan, penyidikan terhadap dugaan tindak pidana adalah kewenangan penyidik Polri sesuai KUHAP, tanpa melibatkan TNI. “Tindakan tersebut sangat jelas merupakan ancaman bagi demokrasi dan hak asasi manusia,” ujarnya.
Diketahui, sejumlah jenderal TNI mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025) untuk melakukan konsultasi hukum terkait hasil patroli siber yang diklaim menemukan dugaan tindak pidana Ferry Irwandi.
Empat perwira tinggi yang hadir adalah Danstsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah, serta Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.
“Konsultasi kami ini terkait hasil patroli siber. Kami menemukan beberapa fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi,” ujar Brigjen Juinta kepada wartawan.[YKP]

