RELUNG.ID- Razman Arif Nasution dipastikan tetap menjalani hukuman 1,5 tahun penjara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
Dalam amar putusan kasasi nomor 5227 K/PID.SUS/2026, MA menyatakan menolak kasasi yang diajukan terdakwa maupun penuntut umum.
“Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa,” demikian amar putusan yang dikutip, Selasa (19/5/2026).
Kasasi tersebut diperiksa majelis hakim agung yang diketuai Yohanes Priyana dengan anggota Noor Edi Yono dan Sutarjo. Proses pengambilan keputusan disebut berlangsung selama sembilan hari.
Kasus ini bermula dari perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan serta membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik secara berlanjut.
Selain itu, hakim juga menyatakan Razman terbukti melakukan fitnah secara bersama-sama.
Perkara tersebut bermula pada 2022. Jaksa mendakwa Razman melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris bersama Putri Iqlima Aprilia.
Dalam perkara yang sama, Putri Iqlima Aprilia juga telah dijatuhi hukuman enam bulan penjara serta denda Rp100 juta.
Sementara itu, Razman divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Tidak menerima putusan tersebut, Razman sempat mengajukan banding hingga kasasi. Namun seluruh upaya hukumnya ditolak.[YKP]

