Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»MA Tolak Kasasi Razman Nasution, Tetap Divonis 1,5 Tahun Penjara
Indeks

MA Tolak Kasasi Razman Nasution, Tetap Divonis 1,5 Tahun Penjara

RiyadiBy Riyadi21/05/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Razman Arif Nasution (kiri) dan Hotman Paris Hutapea (kanan). (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Razman Arif Nasution dipastikan tetap menjalani hukuman 1,5 tahun penjara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

Dalam amar putusan kasasi nomor 5227 K/PID.SUS/2026, MA menyatakan menolak kasasi yang diajukan terdakwa maupun penuntut umum.

“Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa,” demikian amar putusan yang dikutip, Selasa (19/5/2026).

Baca juga :   Makin Panas! Hotman Paris Sindir Razman Nasution Usai Vadel Badjideh Ditahan

Kasasi tersebut diperiksa majelis hakim agung yang diketuai Yohanes Priyana dengan anggota Noor Edi Yono dan Sutarjo. Proses pengambilan keputusan disebut berlangsung selama sembilan hari.

Kasus ini bermula dari perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan serta membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik secara berlanjut.

Selain itu, hakim juga menyatakan Razman terbukti melakukan fitnah secara bersama-sama.

Baca juga :   Razman Nasution: Kalau Diperas Lisa Mariana, Ridwan Kamil Harusnya Lapor Polisi

Perkara tersebut bermula pada 2022. Jaksa mendakwa Razman melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris bersama Putri Iqlima Aprilia.

Dalam perkara yang sama, Putri Iqlima Aprilia juga telah dijatuhi hukuman enam bulan penjara serta denda Rp100 juta.

Sementara itu, Razman divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Tidak menerima putusan tersebut, Razman sempat mengajukan banding hingga kasasi. Namun seluruh upaya hukumnya ditolak.[YKP]

Ditolak MA Divonis Penjara Kasasi Razman Nasution
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleErin Bakal Datangi DPR RI untuk Klarifikasi Kasus dengan Eks ART
Next Article Maia Estianty dan Ahmad Dhani Kembali Jadi Sorotan Usai Saling Sindir
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,881 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,753 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,727 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?