Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Liputan Khusus»Mabes Polri Turun Tangan, Usut Dugaan Pidana Tambang PT Lematang Coal Lestari
Liputan Khusus

Mabes Polri Turun Tangan, Usut Dugaan Pidana Tambang PT Lematang Coal Lestari

ADMINBy ADMIN17/09/2021
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Aktivitas tambang yang dilakukan oleh PT Lematang Coal Lestari (PT LCL) di areal Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Musi Prima Coal (PT MPC) di kawasan Muara Enim beberapa hari terakhir disinyalir telah melanggar hukum.

Penambangan masih dilakukan di tengah sanksi penyetopan oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, sebagai tindak lanjut rekomendasi hasil investigasi kecelakaan tambang beberapa waktu lalu.

Sanksi penyetopan itu keluar bersama sejumlah rekomendasi yang harus dipenuhi oleh PT MPC selaku pemegang IUP dan PT LCL selaku pemegang IUJP hingga setidaknya sampai tenggat waktu hari ini.

Sayangnya, berdasarkan penelusuran, sejak sanksi dikeluarkan pada pekan lalu, sampai saat ini aktivitas di areal Tambang 1 PT MPC itu masih berlangsung.

Ancaman penjara dan denda maksimal Rp 100 Miliar menanti pihak terkait, sesuai dengan Pasal 158 UU No.3/2020 yang berbunyi: “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”

Untuk menindaklanjuti pidana dalam aktivitas tambang ini, tim dari Bareskrim Mabes Polri datang ke Palembang dan memeriksa sejumlah pihak terkait. Hal inipun dibenarkan oleh Kepala Dinas ESDM Sumsel, Hendriansyah.

“Iya benar. Ada tim (Mabes Polri) datang,”ujar Hendri-sapaannya kepada redaksi, Kamis (16/9).

Informasi yang dihimpun, tidak hanya memintai keterangan dari Dinas ESDM Sumsel, tim Mabes Polri yang melakukan penyelidikan dan penyidikan itu juga memeriksa pihak perusahaan terkait, yakni PT MPC dan PT LCL.

Hanya saja Hendri tidak membeberkan materi pemeriksaan. Ia justru mengatakan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Mabes Polri itu bukan kewenangan pihaknya.

“Kami arahkan ke perwakilan Kementerian ESDM disini, Inspektur Tambang,”kata Hendri. Tidak hanya mengenai kecelakaan tambang, tim dari Bareskrim Polri itu dikabarkan melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran tambang dan pelanggaran lingkungan yang terjadi akibat aktivitas tambang tersebut.

Namun, saat dikonfirmasi Kepala Inspektur Tambang Penugasan Sumsel, Wendi Binur membantah jika tim Mabes Polri berada di Palembang melakukan penyelidikan terhadap aktivitas tambang yang berlangsung di Muara Enim, yang dilakukan oleh PT LCL di areal IUP PT MPC.

“Nah, saya tidak tahu (Tim Mabes Polri di Palembang). Tidak ada setahu saya,”ujarnya. Sebagai pihak yang berwenang untuk mengawasi pertambangan di Sumsel, Wendi bahkan mengaku tidak tahu apa yang terjadi dengan PT MPC.

“Gak ada informasi kami pak. Kurang copy saya pak. Kami gak update berita itu pak. Terkait MPC, gak ada itu (tim Mabes Polri) Pak. Kalau soal MPC itu masalahnya (apa) saya juga gak tau apa. Gimana Pak, nanti saya salah jawab,” ujarnya saat dihubungi lewat sambungan telepon.

Sebelumnya diberitakan, PT MPC merupakan pemegang IUP di kawasan Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku Muara Enim dengan areal tambang seluas 4.400 Hektar. PT MPC terikat kontrak untuk menyuplai batubara ke pembangkit listrik PLTU Mulut Tambang Gura yang dikelola oleh PT Guo Hua Energi Musi Makmur Indonesia (PT GHEMMI).

Sementara Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dimiliki oleh PT LCL yang mempekerjakan sub kontraktor PT Nusa Indo Abadi (PT NIA) di areal tambang tersebut. Penyetopan aktivitas tambang oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM ini bermula saat mandor tambang PT NIA bernama Nurul Hidayat Tewas terlindas truk.

Namun, setelah sanksi dikeluarkan oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, PT MPC dan PT LCL diduga abai dan tetap beroperasi di tengah sanksi. (TIM)

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBuntut Kecelakaan Tambang, DPRD Sumsel Panggil Dinas ESDM dan DLHP Sumsel : PT Musi Prima Coal Cs Tunggu Giliran
Next Article Menapak Jejak Dugaan Pencemaran Sungai Penimur Akibat Aktivitas Pertambangan [BAGIAN KESEMBILAN]
ADMIN

Related Posts

Liputan Khusus

Medan Karhutla Sumsel Makin Sulit Dijangkau, Motor Trail Pemadam Mau Digas ke Mana?

05/10/202613 Views
Liputan Khusus

[Laporan Khusus] KRI Sriwijaya-100, Menjaga Nama Besar Sejarah yang Kembali Berlayar di Laut Nusantara

01/10/202624 Views
Liputan Khusus

[Laporan Khusus] Anggaran Tak Terbatas, Tapi Karhutla Sumsel Terus Berulang

27/08/202662 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,967 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,838 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,811 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?