RELUNG.ID – Mismanajemen muncul sebagai kesimpulan atas permasalahan lingkungan yang terjadi dalam aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Musi Prima Coal (PT MPC).
Pengamat dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr Sena Putra Prabujaya sebelumnya menjelaskan, bahwa mismanajemen dalam mengolah kebijakan khususnya dalam lingkup pertambangan menjadi penyakit yang sangat berbahaya. Masyarakat yang paling dirugikan demi mencapai keuntungan pihak swasta.
Menjawab hal tersebut, Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) Wilayah Palembang lantas melayangkan surat teguran kedua kepada PT Lematang Coal Lestari (PT LCL), terkait pelanggaran lingkungan yang menyebabkan tertimbunnya Sungai Penimur.
Munculnya surat kedua ini setelah pihak perusahaan tak menggubris surat teguran pertama yang disampaikan pada Maret lalu. Isi surat teguran ini, meminta perusahaan untuk mengembalikan fungsi Sungai Penimur seperti sedia kala.
“Ya benar. Kami sudah mengeluarkan surat teguran kedua. Sudah ditandatangani Kepala Balai (Ka balai) dan kemungkinan sudah sampai,” kata Ketua Tim Rekomendasi Teknis BBWSS Palembang, Medya Ramdhan, kepada redaksi beberapa waktu lalu.
Medya mengatakan, keputusan ini diambil berdasarkan temuan lanjutan di lapangan. Kesalahan pada aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT MPC dan PT Lematang Coal Lestari (PT LCL) selaku pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) telah menyebabkan bagian tepi sungai Penimur amblas.
Medya menjelaskan, amblasnya bagian tepi Sungai Penimur itu disebabkan adanya aktivitas penggalian yang lokasinya sangat dekat dengan sungai. Sehingga, ketika galian tersebut cukup dalam, bagian tepinya roboh atau amblas.
Nah, melihat tepi sungai yang roboh atau amblas, perusahaan lalu menimbun bagian sungai tersebut. Aliran air dari hulu lalu disalurkan lewat pipa menggunakan pompa ke bagian hilir.
“Air yang mengalir ke titik tersebut berpotensi menggenangi hulunya disedot pakai pompa dan dialirkan ke bagian hilir,” ucapnya.
Hal itulah, sambung Medya, yang tidak diperbolehkan. Seharusnya, perusahaan sama sekali tidak boleh mengganggu bentuk maupun alur sungai. Meskipun, sungai berada di dalam kawasan usaha pertambangan.
“Apalagi ini dilakukan tanpa izin (Balai Besar). Walaupun ada di areal pertambangan, keberadaan sungai tidak bisa diganggu gugat. Harus dilestarikan sesuai dengan bentuknya. Tapi ini malah ditimbun. Kalau memang harus ada aktivitas, jangan sampai dekat sekali dengan sungai,” terangnya.
Oleh sebab itu, perusahaan dituntut untuk mengembalikan fungsi hidrolis dan hidraulik Sungai. Fungsi hidrolis merupakan fungsi sungai dalam menampung atau mewadahi debit air yang mengaliri kawasan sungai.
“Bahwa setiap tahunnya, sungai mewadahi sekian kubik air per detik itu harus dikembalikan lagi. Sehingga, tidak akan berdampak buruk pada wilayah bagian hulu atau hilir sungai,” ucapnya.
Secara hidraulik, sambung Medya, sungai harus mengalir sesuai alur alamnya. “Jangan yang tadinya lurus dibelokkan, dan belok diluruskan. Harus sesuai dengan bentuk aslinya,” bebernya.
Medya menjelaskan, Sungai Penimur sendiri merupakan anak Sungai Lematang yang mengalir di dua wilayah, yakni Kabupaten Muara Enim di bagian hulu dan Kota Prabumulih di bagian hilir. Apalagi, sungai tersebut banyak dimanfaatkan oleh warga untuk aktivitas sehari-hari. Akibat perbuatan perusahaan, sungai tidak bisa lagi berfungsi sebagaimana mestinya.
“Mungkin tadinya digunakan untuk pertanian, ternak atau cuci. Itu sekarang tidak bisa digunakan lagi. Tapi kan, kalau alirannya diperbaiki kembali, masyarakat bisa memanfaatkan kembali. Ya walaupun tidak untuk minum, paling tidak untuk aktivitas lain,” terangnya.
Kejadian ini, baru pertama kali terjadi di Sumsel dan mendapat sorotan dari media. Oleh sebab itu, Medya menjelaskan Balai Besar akan melakukan pengecekan secara berkala. Apabila masih tidak dilakukan, maka pihaknya bakal melakukan langkah administrasi lainnya.
“Kita akan rekomendasikan Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) mencabut izin operasional dari perusahaan (kalau masalah Sungai Penimur tidak diselesaikan),” tegasnya.
Apa yang diminta oleh Balai Besar ini seperti yang diungkapkan oleh Medya sebetulnya telah menjadi rekomendasi Dirjen Minerba Kementerian ESDM sejak beberapa tahun silam.
Hanya saja, pihak perusahaan tetap beraktivitas dan mengesampingkan setiap temuan pelanggaran dari regulator yang masuk dan melakukan pemeriksaan.
Dari dokumen yang berhasil didapat redaksi, beberapa rekomendasi yang harus dilakukan oleh PT MPC sejak tahun 2017-2018 lalu adalah: (1) Mengukur debit air maksimum dan minimum di Sungai Penimur; (2) Memastikan air Sungai Penimur tersebut dikelola sesuai dengan baku mutu; (3) Memindahkan Kolam Pengendap Lumpur; dan (4) Melakukan kajian teknik, geoteknik dan berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai terkait permasalahan tertimbunnya Sungai Penimur ini.
Selain itu, masih ada beberapa item lain dalam rekomendasi yang pada intinya meminta penambangan yang dilakukan oleh perusahaan terkait sesuai dengan atau mengacu pada dokumen studi kelayakan. Sayangnya, sekali lagi, hal ini disinyalir diabaikan oleh pihak perusahaan.
Selain pelanggaran lingkungan, sejumlah pelanggaran lain juga ditemukan dalam aktivitas pertambangan di areal IUP PT MPC. Yaitu, kecelakaan kerja yang menjadi momok menakutkan bagi setiap pekerja tambang dan perusahaan tambang.
Baru-baru ini, Nurul Hidayat, mandor tambang karyawan PT Nusa Indo Abadi (PT NIA) yang disebut subkontraktor PT Lematang Coal Lestari (PT LCL), terlindas truk pada Kamis (12/8). Kejadian serupa pernah terjadi pada 2016. Saat itu, korban Januar Isembi (30) warga Desa Kahuripan Baru, Kecamatan Rambang Dangku, Muara Enim, juga tewas terjepit truk.
Sehingga permasalahan dalam aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT MPC dan PT LCL untuk memenuhi kontrak batubara PT GHEMMI ini patut menjadi perhatian dari pemangku kebijakan. (TIM)

![Menapak Jejak Dugaan Pencemaran Sungai Penimur Akibat Aktivitas Pertambangan [BAGIAN KESEMBILAN]](https://relung.id/wp-content/uploads/2025/01/image_750x_60ed7c694ee48.jpg)