RELUNG.ID — Seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) berinisial DSA terbukti melakukan plagiarisme terhadap skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (UNSRI).
Kasus ini terungkap setelah tim investigasi Fakultas Hukum UMP melakukan pemeriksaan dan menemukan bukti kuat terhadap DSA.
Ketua tim investigasi, Dr. Darmadi Djuffri, mengungkapkan bahwa DSA telah mengakui perbuatannya saat diperiksa.
“Dari hasil pemeriksaan, DSA mengakui bahwa ia melakukan plagiarisme seorang diri tanpa melibatkan pihak lain,” ujar Darmadi pada Jumat (7/4/2024).
Darmadi menjelaskan bahwa DSA melakukan plagiarisme dengan cara mendownload skripsi dari repository UNSRI dan menyalinnya secara keseluruhan.
“Hasil investigasi selama tujuh hari kerja sudah kami serahkan kepada pimpinan fakultas, dan fakultas yang akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan,” tambahnya.
Dekan Fakultas Hukum UMP, Abdul Hamid Usman, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima hasil investigasi tersebut.
“Pelaku plagiarisme telah mengakui perbuatannya. Sanksinya adalah pembatalan skripsi, serta pelarangan untuk mengikuti yudisium dan wisuda,” ungkap Abdul Hamid.
Selain pembatalan skripsi, DSA yang diketahui bernama Devi Sri Astuti juga dikenai skorsing satu semester dan tidak diperbolehkan mengikuti perkuliahan selama periode tersebut.
“Devi Sri Astuti harus mengulang dan membuat skripsi dari awal sesuai prosedur,” jelas Abdul Hamid.
Devi Sri Astuti saat ini berada di semester 7 dan telah menyelesaikan semua mata kuliahnya. Namun, akibat pelanggaran ini, ia akan di-skors satu semester pada semester 8 dan dapat melanjutkan pembuatan skripsi pada semester 9.
Kasus ini menjadi peringatan bagi mahasiswa lain untuk selalu menjunjung tinggi integritas akademik dan tidak melakukan plagiarisme dalam menyelesaikan tugas akademis mereka. [RG]

