Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Mahkamah Agung Menolak Peninjauan Kembali Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin
Hukum

Mahkamah Agung Menolak Peninjauan Kembali Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda21/05/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dalam persidangan/Foto: Humaidy Kennedy
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin.

Putusan tersebut diumumkan dalam akta petikan putusan PK nomor 441 PK/Pid.Sus/2024. Dalam putusan tersebut, hakim MA mengabulkan kontra memori PK yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Palembang.

Atas putusan tersebut, Alex Noerdin tetap divonis dengan hukuman 9 tahun penjara atas kasus korupsi yang terkait dengan pembangunan Masjid Sriwijaya dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).

“Benar hari ini kami menerima salinan putusan dari MA yang menolak PK yang diajukan oleh terpidana Alex Noerdin,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Jhonny W Pardede SH MH melalui Kasi Pidana Khusus, Ario Apriyanto Gopar.

Menurut Ario, hakim MA menilai bahwa tiga alasan yang diajukan oleh terpidana dalam PK tidak memenuhi syarat yang diatur dalam KUHAP.

Alasan-alasan tersebut antara lain penetapan hakim yang dianggap tidak sesuai, adanya pertentangan dengan putusan pengadilan sebelumnya, dan ketidakpemenuhan unsur-unsur PK yang diajukan oleh terpidana.

“Dengan ditolaknya PK tersebut, pemohon PK dalam hal ini telah berkekuatan hukum tetap dan harus menjalani kurungan badan,” ungkapnya.

Sebelumnya, majelis hakim tingkat pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis pidana 12 tahun penjara terhadap Alex Noerdin pada Juni 2022.

Kemudian, melalui tim penasihat hukumnya, Alex Noerdin mengajukan banding yang akhirnya menghasilkan pemotongan hukuman menjadi 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi.

Tidak puas dengan putusan tersebut, Alex Noerdin kemudian mencoba upaya hukum kembali pada tingkat Kasasi. Namun, MA tetap menjatuhkan hukuman yang sama sesuai putusan pengadilan tingkat banding.

Dengan penolakan PK ini, Alex Noerdin harus menjalani hukuman penjara yang telah diputuskan oleh pengadilan, yang kini telah berkekuatan hukum tetap.[RG]

Alex Noerdin Korupsi Mahkamah Agung
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePemilik Lahan Proyek Flyover Sekip Ujung Palembang Adukan Belum Dibayarnya Ganti Rugi ke Presiden
Next Article Prakiraan Cuaca Palembang Siang dan Sore Turun Hujan
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20262 Views
Regional

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/20262 Views
Regional

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,927 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,800 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,772 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?