RELUNG.ID — Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin.
Putusan tersebut diumumkan dalam akta petikan putusan PK nomor 441 PK/Pid.Sus/2024. Dalam putusan tersebut, hakim MA mengabulkan kontra memori PK yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Palembang.
Atas putusan tersebut, Alex Noerdin tetap divonis dengan hukuman 9 tahun penjara atas kasus korupsi yang terkait dengan pembangunan Masjid Sriwijaya dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).
“Benar hari ini kami menerima salinan putusan dari MA yang menolak PK yang diajukan oleh terpidana Alex Noerdin,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Jhonny W Pardede SH MH melalui Kasi Pidana Khusus, Ario Apriyanto Gopar.
Menurut Ario, hakim MA menilai bahwa tiga alasan yang diajukan oleh terpidana dalam PK tidak memenuhi syarat yang diatur dalam KUHAP.
Alasan-alasan tersebut antara lain penetapan hakim yang dianggap tidak sesuai, adanya pertentangan dengan putusan pengadilan sebelumnya, dan ketidakpemenuhan unsur-unsur PK yang diajukan oleh terpidana.
“Dengan ditolaknya PK tersebut, pemohon PK dalam hal ini telah berkekuatan hukum tetap dan harus menjalani kurungan badan,” ungkapnya.
Sebelumnya, majelis hakim tingkat pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis pidana 12 tahun penjara terhadap Alex Noerdin pada Juni 2022.
Kemudian, melalui tim penasihat hukumnya, Alex Noerdin mengajukan banding yang akhirnya menghasilkan pemotongan hukuman menjadi 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi.
Tidak puas dengan putusan tersebut, Alex Noerdin kemudian mencoba upaya hukum kembali pada tingkat Kasasi. Namun, MA tetap menjatuhkan hukuman yang sama sesuai putusan pengadilan tingkat banding.
Dengan penolakan PK ini, Alex Noerdin harus menjalani hukuman penjara yang telah diputuskan oleh pengadilan, yang kini telah berkekuatan hukum tetap.[RG]

