RELUNG.ID — Siswadi, pemilik lahan yang belum menerima ganti rugi dari proyek pembangunan Flyover Sekip Ujung Palembang, telah mengadukan masalah ini ke Presiden Joko Widodo.
Dari 43 lahan yang dibebaskan untuk proyek tersebut, hanya 1 lahan seluas 170 meter persegi yang belum dibayarkan oleh pemerintah. Padahal, pembangunan flyover telah selesai, tinggal menunggu pembukaan.
“Kami sudah mengirim surat aduan ke Presiden Joko Widodo 3 hari lalu terkait belum adanya ganti rugi lahan ini. Surat aduan juga sudah kami kirim ke Kementerian PUPPR, DPR RI, Gubernur Sumsel, Wali Kota Palembang, dan dinas terkait,” ujar Attorid Marfa, keluarga pemilik lahan, kepada wartawan pada Selasa (21/5/2024).
Dalam surat yang disampaikan, dia melampirkan kronologis kejadian, surat tanah yang dimiliki, surat pernyataan tak ada sengketa, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya. Proses ganti rugi lahan untuk pembangunan flyover ini sudah dimulai sejak 2019, namun lahan miliknya belum mendapatkan ganti rugi.
“Saudara saya memiliki tanah seluas sekitar 170 meter persegi yang terkena dampak flyover, namun proses ganti rugi lahan sejak 2019 hingga 2024 belum ada. Berdasarkan perhitungan sebelumnya, nilai ganti rugi per meter adalah Rp 12 juta, sehingga total nilai ganti rugi yang harus dibayarkan adalah Rp 2,04 miliar,” jelasnya.
Pihak pemilik lahan sudah beberapa kali berkomunikasi dengan Pemkot Palembang terkait masalah ganti rugi ini. Bahkan, mediasi dengan Pertagas juga telah dilakukan, tetapi tidak ada penyelesaian.
“Ketika itu, BPN juga hadir sebagai ‘wasit’, dan kami mendapatkan informasi bahwa data arsiran BPN menunjukkan bahwa tanah milik Siswadi yang seluas 170 meter persegi terkena dampak proyek flyover, sementara 40 meter sisanya tidak terkena dampak. Namun, sampai sekarang belum ada surat resmi terkait hal itu karena belum ditandatangani oleh Kepala BPN,” ungkapnya.
Dia juga membantah pernyataan Pj Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, yang mengatakan bahwa dokumen yang dimiliki Siswadi kurang lengkap. Menurutnya, jika ada kekurangan dokumen, seharusnya disampaikan kepada pihaknya, tetapi tidak ada komunikasi yang dilakukan.
“Pernyataan tentang kurang lengkapnya dokumen, kami tidak tahu. Semua data dari pemerintah, baik itu dari lurah atau camat, semuanya ada. Kadis PUPR Palembang, Bastari, pernah menyatakan bahwa tidak ada lahan tersebut, namun hal itu dibantah oleh anak buahnya sendiri dan sudah ditetapkan untuk dibebaskan. Lahan itu masuk dalam daftar nomor 17 yang akan mendapatkan ganti rugi. Semua persyaratan untuk ganti rugi sudah terpenuhi,” tegas Attorid.
Menurutnya, Siswadi memiliki 2 persil lahan yang terkena dampak proyek flyover. Keduanya memiliki Surat Pengakuan Hak (SPH) yang dikeluarkan pada tahun 1981. Lokasinya berada di seberang lahan yang belum dibebaskan saat ini, di samping Kopi Oncak yang tidak jauh dari persimpangan.
“Anehnya, lahan di seberangnya juga memiliki SPH dan sudah mendapatkan ganti rugi seluas 47,85 meter persegi. Namun, lahan ini belum dibebaskan. Ini sangat aneh,” tambahnya.
A Rilo Budiman, Kuasa Hukum Siswadi, menambahkan bahwa kliennya pernah membuat pernyataan setelah mediasi pada tahun 2022, yang menjelaskan bahwa lahan milik Siswadi tidak pernah bersengketa dan belum pernah mendapatkan ganti rugi. Pernyataan ini diketahui oleh Lurah Pipa Reja.
“Melalui camat dan lurah, Siswadi juga membuat surat keterangan domisili tanah. Jadi, tidak ada alasan lagi untuk tidak memberikan ganti rugi. Jika ada kekurangan yang perlu dijelaskan, sampaikan saja,” ungkapnya.
Pihaknya tidak ingin menghambat proyek jalan penghubung ini karena menyangkut kepentingan masyarakat umum. Namun, ada hak yang harus diselesaikan, sehingga diharapkan dapat ditemukan solusi yang saling menguntungkan. “Jangan biarkan masalah ini terlupakan, temukanlah solusi win-win. Pembangunan ini tidak boleh merugikan masyarakat, terutama karena nantinya akan diresmikan oleh Presiden Jokowi,” tegasnya.[RG]

