RELUNG.ID – Aksi penggelapan uang senilai ratusan juta lebih dilakukan seorang wanita di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Perbuatan tersebut dilakukan tersangka Sri Wahyuni (29) di tempatnya bekerja di PT Linggau Raya Baru, RT 01, Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Uang ratusan juta lebih yang digelapkan tersebut dihabiskan oleh tersangka untuk bermain investasi online.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan tersangka ditangkap pada Kamis, 23 Oktober 2025. Perbuatan tersebut diakui oleh tersangka dengan menggelapkan uang senilai Rp159.376.000.
Berawal menurutnya, pada tanggal 8 Mei 2025 lalu datang 3 pembeli bernama Budi Santoso, Imam dan Yepri. Ketiganya melakukan pembelian pakan ikan di PT Linggau Raya Baru melalui terlapor Sri Wahyuni.
“Dengan kesepakatan untuk pembayaran jasa angkut ditanggung sendiri oleh pihak pembeli,” kata Kasat Reskrim pada Rabu, (29/10/2025).
Akan tetapi sambungnya, pembayaran dilakukan dengan menggunakan kekuasaan dan jabatan tersangka. Dimana tersangka memberikan nomor rekening Bank BCA atas nama inisial AR kepada pimpinan PT Linggau Raya Baru dengan membuat kebohongan jika rekening tersebut milik pihak ekspedisi.
“Padahal rekening tersebut adalah milik Ibu kandung terlapor Sri Wahyuni,” ujarnya.
Kemudian terlapor memberitahu kepada bagian saksi Zaizatun selaku bendahara. Dimana dijelaskan biaya pembayaran jasa angkut dari pembeli, pembayarannya dibebankan dengan PT Linggau Raya Baru.
“Lalu terlapor meminta saksi Zaizatun untuk mengirimkan uang pembayaran jasa angkut tersebut ke nomor rekening atas nama AR,” ungkapnya.
Saksi yang tidak menaruh curiga, lalu mengirimkan uang pembayaran jasa angkut dengan cara setor tunai di Bank BCA Lubuklinggau.
Selanjutnya pada tangga 8 Mei 2025, perbuatan yang dilakukan terlapor diketahui ketika pembeli (Budi Santoso, Imam dan Jepri) mendatangi PT Linggau Raya Baru untuk melakukan pembayaran pembelian pakan ikan.
“Dijelaskan oleh para pembeli jika kesepakatan awal dengan terlapor mengenai pembayaran jasa angkut di tanggung sendiri oleh pembeli, tidak pernah membebankan pihak PT Linggau Raya Baru untuk melakukan pembayaran, dan uang jasa angkut telah di bayarkan langsung oleh ketiga pembeli kepada sopir,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, PT Linggau Raya Baru mengalami kerugian senilai Rp159.376.000. Pihak PT kemudian melaporkan kejadian ke Polres Lubuklinggau dan dilakukan penyelidikan.
Selanjutnya hasil gelar perkara status dinaikan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor sebagai saksi. Selanjutnya terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan uang. (NSR)
