Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Main Investasi Online, Wanita di Lubuklinggau Nekat Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Ratusan Juta
Hukum

Main Investasi Online, Wanita di Lubuklinggau Nekat Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Ratusan Juta

alwiBy alwi29/10/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Aksi penggelapan uang senilai ratusan juta lebih dilakukan seorang wanita di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Perbuatan tersebut dilakukan tersangka Sri Wahyuni (29) di tempatnya bekerja di PT Linggau Raya Baru, RT 01, Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Uang ratusan juta lebih yang digelapkan tersebut dihabiskan oleh tersangka untuk bermain investasi online.

Baca juga :   Polres Lubuklinggau Tangkap Empat Pengedar Narkoba, Sita 108 Butir Ekstasi


Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan tersangka ditangkap pada Kamis, 23 Oktober 2025. Perbuatan tersebut diakui oleh tersangka dengan menggelapkan uang senilai Rp159.376.000.

Berawal menurutnya, pada tanggal 8 Mei 2025 lalu datang 3 pembeli bernama Budi Santoso, Imam dan Yepri. Ketiganya melakukan pembelian pakan ikan di PT Linggau Raya Baru melalui terlapor Sri Wahyuni.

“Dengan kesepakatan untuk pembayaran jasa angkut ditanggung sendiri oleh pihak pembeli,” kata Kasat Reskrim pada Rabu, (29/10/2025).

Baca juga :   KPK Telusuri Jejak “Tanah Siluman” di Proyek Whoosh: Negara Diduga Dipaksa Membeli Asetnya Sendiri

Akan tetapi sambungnya, pembayaran dilakukan dengan menggunakan kekuasaan dan jabatan tersangka. Dimana tersangka memberikan nomor rekening Bank BCA atas nama inisial AR kepada pimpinan PT Linggau Raya Baru dengan membuat kebohongan jika rekening tersebut milik pihak ekspedisi.

“Padahal rekening tersebut adalah milik Ibu kandung terlapor Sri Wahyuni,” ujarnya.

Kemudian terlapor memberitahu kepada bagian saksi Zaizatun selaku bendahara. Dimana dijelaskan biaya pembayaran jasa angkut dari pembeli, pembayarannya dibebankan dengan PT Linggau Raya Baru.

Baca juga :   Sebelum Putus, Kapolres Lubuklinggau Ungkap Kondisi Jembatan Gantung Wisata Sungai Malus

“Lalu terlapor meminta saksi Zaizatun untuk mengirimkan uang pembayaran jasa angkut tersebut ke nomor rekening atas nama AR,” ungkapnya.

Saksi yang tidak menaruh curiga, lalu mengirimkan uang pembayaran jasa angkut dengan cara setor tunai di Bank BCA Lubuklinggau.

Selanjutnya pada tangga 8 Mei 2025, perbuatan yang dilakukan terlapor diketahui ketika pembeli (Budi Santoso, Imam dan Jepri) mendatangi PT Linggau Raya Baru untuk melakukan pembayaran pembelian pakan ikan.

Baca juga :   Datang ke Pasar, Suami di Lubuklinggau Siram Istri dengan Air Keras Hingga Alami Luka Bakar

“Dijelaskan oleh para pembeli jika kesepakatan awal dengan terlapor mengenai pembayaran jasa angkut di tanggung sendiri oleh pembeli, tidak pernah membebankan pihak PT Linggau Raya Baru untuk melakukan pembayaran, dan uang jasa angkut telah di bayarkan langsung oleh ketiga pembeli kepada sopir,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, PT Linggau Raya Baru mengalami kerugian senilai Rp159.376.000. Pihak PT kemudian melaporkan kejadian ke Polres Lubuklinggau dan dilakukan penyelidikan.

Selanjutnya hasil gelar perkara status dinaikan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor sebagai saksi. Selanjutnya terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan uang. (NSR)

Aksi penggelapan Investasi online Polres Lubuklinggau
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDorong Pengembangan AI dan Jaringan 6G, Nvidia Investasikan Rp16 Triliun ke Nokia
Next Article Live Action One Piece Season Kedua Bakal Tayang 10 Maret 2026
alwi

Related Posts

Regional

Tusuk Pedagang Molen Hingga Tewas, Kakak Adik di Lubuklinggau Ditangkap

10/10/20263 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Regional

Kabut Asap Pekat, Polres Lubuklinggau Bagikan Masker

09/10/20261 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,865 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,740 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,713 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?