RELUNG.ID – Michel Amanda (36), tersangka pencurian yang baru sebulan keluar penjara berulah lagi. Kini warga Jalan Garuda, Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ini kembali ditangkap Polisi.
Kali ini tersangka mengulangi perbuatannya dengan mencuri di kos-kosan 10 kamar yang tak berpenghuni milik seorang dokter bernama Nawawi (60) di Jalan Garuda, RT 10, Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Tersangka menguras barang berharga didalamnya selama hampir satu Minggu secara berulang.
“Akibat aksi pencurian tersebut korban alami kerugian mencapai Rp 200 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar pada Minggu, (20/7/2025).
Korban baru mengetahui adanya aksi pencurian tersebut pada saat hendak mengecek kondisi kos-kosan bersama dengan keluarganya pada Rabu, 16 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah di cek, korban menemukan kursi ruang tamu telah hilang.
Selain itu korban menemukan banyak barang-barang didalam kosan tersebut juga hilang. Berupa 10 buah kasur, 4 unit AC beserta blower, 1 sepeda, 1 set kursi rotan, 1 set meja terbuat dari keramik, 1 lemari kaca, 3 guci besar, 9 lemari pakaian, 2 kipas angin, 1 set CCTV beserta monitor.
Kemudian barang lainnya yang hilang termasuk 1 unit mesin cuci, 3 ambal besar dan 1 unit mesin air.
Kejadian tersebut kemudian di informasikan warga ke anggota Polsek Lubuklinggau Barat yang kebetulan saat itu sedang melakukan patroli di seputaran wilayah hukum Polsek Lubukkinggau Barat.
Selanjutnya anggota mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan serangkaian penyekidikan. Kemudian anggota mendapatkan informasi dari warga disekitar TKP yang menyebutkan bahwa pelaku pencurian adalah seorang residivis bernama Michel Amanda.
“Dimana ada yang melihat bahwa Michel Amanda pernah membawa barang-barang seperti kasur dan perabotan rumah lainnya menggunakan mobil pickup pada subuh hari,” ujarnya.
Kemudian tim Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat langsung menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Lalu setelah itu langsung mengamankan terduga pelaku Michel Amanda pada Kamis, 17 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
Setelah diinterogasi secara mendalam, tersabgka mengakui telah melakukan pencurian di kosan milik Dokter Nawawi. Oleh tersangka barang-barang hasil curian tersebut dititipkan di rumah keluarganya di Kelurahan Mesat.
“Adapula sebagian barang curian yang sudah di jual oleh tersangka,” ungkapnya.
Kepada Polisi, tersangka juga mengakui melakukan pencurian di kosan tersebut dengan menggunakan alat berupa palu dan tali. Lalu kemudian mengangkut barang-barang curian dengan menggunakan mobil milik temannya yang kini DPO (Daftar Pencarian Orang’)
“Hasil dari menjual barang curian dipergunakan tersangka untuk membeli narkotika jenis sabu dan untuk beli makan sehari-hari,” jelasnya.
Kasat Reskrim menambahkan, tersangka juga sebelumnya pernah mencuri di kos-kosan milik korban. Tersangka saat itu mencuri blower AC dan menjalani hukuman di penjara. Namun baru keluar 1 bulan dari penjara, tersangka kembali beraksi di tempat yang sama. (NSR)

