RELUNG.ID – Pelaku pencurian motor dan handphone (HP) di gedung Majelis Tafsir Al Quran (MTA) Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ditangkap Polisi.
Aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku berinisial DI (31), warga Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti.
Ia ditangkap oleh Saat Reskrim Polres Musi Rawas tanpa melakukan perlawanan. Ketika ditangkap, pelaku sedang berada di rumah temannya di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti pada Selasa, 5 Agustus 2025 sekitar pukul 23.30 WIB.
“Tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri dua unit handphone dan motor milik korban,” kata Kasi Humas Polres Musi Rawas IPDA Aji pada Rabu, (6/8/2025).
Dijelaskan, pencurian tersebut dilakukan tersangka berdasarkan laporan polisi LP/ B-14/ VII / 2025 / Sumsel/ Sek Muara Beliti, tanggal 24 Juli 2025. Tersangka mencuri dua unit HP yakni Vivo Y21 dan HP Vivo V9. Termasuk motor Honda Genio Nopol BG 3280 GAG.
“Tersangka beraksi dengN masuk kedalam gedung melalui pintu belakang,” ujarnya.
Kemudian tersangka mengambil handphone korban yang ada diatas meja. Setelah itu tersangka mengambil kunci motor dan membawa kabur motor yang terparkir di teras gedung. Selanjutnya tersangka kabur ke arah kota Lubuklinggau.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 17 juta dan melaporkannya ke Polres Musi Rawas. Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan Polisi, diketahui identitas tersangka dan dilakukan penangkapan.
Selain tersangka, diamankan pula barang bukti dua unit handphone. Sedangkan sepeda motor korban yang dicuri tersangka kini masih dalam pengembangan. (NSR)

