Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Mainkan Musik Remix di Orgen Tunggal, Siap-siap Disanksi Penjara dan Denda Rp5 Juta
Hukum

Mainkan Musik Remix di Orgen Tunggal, Siap-siap Disanksi Penjara dan Denda Rp5 Juta

alwiBy alwi29/08/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, dengan tegas mengumumkan larangan penggunaan musik remix dalam acara hiburan orgen tunggal.

Tujuannya adalah untuk mencegah peredaran narkoba di berbagai pesta yang menggunakan jenis hiburan tersebut.

“Dalam upaya menciptakan Palembang tanpa pengaruh musik remix, kita berharap dapat meredam peredaran narkoba,” kata Kombes Pol Harryo, Selasa (29/8)

Baca Juga: Curah Hujan di Sumsel Kian Menurun, Beberapa Wilayah Alami Hari Tanpa Hujan Hingga Seminggu Kedepan

Kombes Pol Harryo menjelaskan bahwa larangan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 dan Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2004.

Menurut peraturan tersebut, pelanggar larangan tersebut dapat dikenai hukuman pidana dengan kurungan maksimal tiga bulan dan denda sekitar Rp5 juta.

Larangan ini akan berlaku pada berbagai jenis acara yang melibatkan hiburan orgen tunggal, seperti pesta pernikahan, ulang tahun, sunatan, dan lainnya.

Baca Juga: Ini 9 Cara Menjaga Paru-paru di Tengah Polusi

Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, terutama jenis ekstasi, yang sering kali dikaitkan dengan penggunaan musik remix.

Kombes Pol Harryo juga memberikan contoh tindakan tegas yang telah diambil oleh pihak kepolisian.

Sebuah acara orgen tunggal di kawasan Sukarami Palembang baru-baru ini dikenai sanksi karena melanggar larangan ini.

Baca Juga: Catat! Ini 6 Cara Atasi Bau Mulut dari Bahan Alami

Baik pemilik maupun operator musik yang terlibat dalam acara tersebut dikenai denda sekitar Rp3 juta dan kurungan selama satu minggu.

“Dengan langkah ini, Kami harap pengaruh narkoba di tengah masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat,” tutupnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleCurah Hujan di Sumsel Kian Menurun, Beberapa Wilayah Alami Hari Tanpa Hujan Hingga Seminggu Kedepan
Next Article Apple Dikabarkan Bakal Luncurkan iPad Pro dengan Chip M3 dan Layar hingga 13 Inci
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,911 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,783 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,756 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?