RELUNG.ID – Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, dengan tegas mengumumkan larangan penggunaan musik remix dalam acara hiburan orgen tunggal.
Tujuannya adalah untuk mencegah peredaran narkoba di berbagai pesta yang menggunakan jenis hiburan tersebut.
“Dalam upaya menciptakan Palembang tanpa pengaruh musik remix, kita berharap dapat meredam peredaran narkoba,” kata Kombes Pol Harryo, Selasa (29/8)
Baca Juga: Curah Hujan di Sumsel Kian Menurun, Beberapa Wilayah Alami Hari Tanpa Hujan Hingga Seminggu Kedepan
Kombes Pol Harryo menjelaskan bahwa larangan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 dan Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2004.
Menurut peraturan tersebut, pelanggar larangan tersebut dapat dikenai hukuman pidana dengan kurungan maksimal tiga bulan dan denda sekitar Rp5 juta.
Larangan ini akan berlaku pada berbagai jenis acara yang melibatkan hiburan orgen tunggal, seperti pesta pernikahan, ulang tahun, sunatan, dan lainnya.
Baca Juga: Ini 9 Cara Menjaga Paru-paru di Tengah Polusi
Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, terutama jenis ekstasi, yang sering kali dikaitkan dengan penggunaan musik remix.
Kombes Pol Harryo juga memberikan contoh tindakan tegas yang telah diambil oleh pihak kepolisian.
Sebuah acara orgen tunggal di kawasan Sukarami Palembang baru-baru ini dikenai sanksi karena melanggar larangan ini.
Baca Juga: Catat! Ini 6 Cara Atasi Bau Mulut dari Bahan Alami
Baik pemilik maupun operator musik yang terlibat dalam acara tersebut dikenai denda sekitar Rp3 juta dan kurungan selama satu minggu.
“Dengan langkah ini, Kami harap pengaruh narkoba di tengah masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat,” tutupnya.

