RELUNG.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Anak Eduard menolak eksepsi yang diajukan oleh empat terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AA (13) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang Kerikil, Palembang.
Hakim menyatakan bahwa keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara dan harus dibuktikan dalam persidangan.
Keputusan ini disampaikan dalam sidang putusan sela yang digelar pada Kamis (3/10/2024). Eduard meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang untuk melanjutkan persidangan hingga ada putusan akhir.
Ia menegaskan bahwa keberatan yang diajukan kuasa hukum para terdakwa tidak dapat diterima karena menyangkut substansi pokok perkara yang harus dibahas dalam persidangan.
“Prinsipnya, eksepsi kami tidak diterima karena sudah masuk ke dalam pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan,” kata kuasa hukum terdakwa, Hermawan.
Keempat terdakwa, yakni IS (16), MZ (13), MS (12), dan AS (12), akan menghadapi sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi. Majelis Hakim meminta JPU untuk menghadirkan 13 saksi yang telah diperiksa sebelumnya. Para saksi ini dianggap penting untuk mengungkap kebenaran materiil dalam kasus tersebut.
“13 saksi harus dihadirkan oleh JPU karena mereka mendakwakan para terdakwa bersalah. Sehingga, kehadiran saksi-saksi ini di persidangan dapat membuka fakta-fakta secara terang-benderang,” jelas Hermawan.
Selain itu, pihak kuasa hukum terdakwa berencana menghadirkan tiga hingga empat saksi yang dapat meringankan hukuman bagi kliennya. Saksi-saksi ini diharapkan dapat memberikan keterangan yang lebih jelas mengenai peristiwa yang terjadi.
Diberitakan sebelumnya, keempat terdakwa dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan ini didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Setelah mendengarkan dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa langsung mengajukan eksepsi pada sidang kedua yang digelar Rabu, 2 Oktober 2024, dengan alasan bahwa dakwaan JPU tidak cermat dan terdapat ketidakjelasan dalam penjabaran dakwaan.
“Ada ketentuan hukum yang tidak disebutkan dengan jelas, dan Undang-undang yang didakwakan juga tidak jelas. Kami juga menilai ada ketidakcocokan antara hasil visum dan keterangan mengenai tata cara korban meninggal,” kata Hermawan.
Meski demikian, majelis hakim memutuskan agar keberatan tersebut dibuktikan lebih lanjut dalam sidang lanjutan, guna mencapai keadilan bagi semua pihak yang terlibat. [AYK]

