Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Majelis Hakim Tolak Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang
Hukum

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda03/10/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Persidangan kasus pembunuhan dan rudapaksa siswi SMP di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang. (Fauzi/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Anak Eduard menolak eksepsi yang diajukan oleh empat terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AA (13) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang Kerikil, Palembang.

Hakim menyatakan bahwa keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara dan harus dibuktikan dalam persidangan.

Keputusan ini disampaikan dalam sidang putusan sela yang digelar pada Kamis (3/10/2024). Eduard meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang untuk melanjutkan persidangan hingga ada putusan akhir.

Ia menegaskan bahwa keberatan yang diajukan kuasa hukum para terdakwa tidak dapat diterima karena menyangkut substansi pokok perkara yang harus dibahas dalam persidangan.

“Prinsipnya, eksepsi kami tidak diterima karena sudah masuk ke dalam pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan,” kata kuasa hukum terdakwa, Hermawan.

Keempat terdakwa, yakni IS (16), MZ (13), MS (12), dan AS (12), akan menghadapi sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi. Majelis Hakim meminta JPU untuk menghadirkan 13 saksi yang telah diperiksa sebelumnya. Para saksi ini dianggap penting untuk mengungkap kebenaran materiil dalam kasus tersebut.

“13 saksi harus dihadirkan oleh JPU karena mereka mendakwakan para terdakwa bersalah. Sehingga, kehadiran saksi-saksi ini di persidangan dapat membuka fakta-fakta secara terang-benderang,” jelas Hermawan.

Selain itu, pihak kuasa hukum terdakwa berencana menghadirkan tiga hingga empat saksi yang dapat meringankan hukuman bagi kliennya. Saksi-saksi ini diharapkan dapat memberikan keterangan yang lebih jelas mengenai peristiwa yang terjadi.

Diberitakan sebelumnya, keempat terdakwa dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan ini didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Setelah mendengarkan dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa langsung mengajukan eksepsi pada sidang kedua yang digelar Rabu, 2 Oktober 2024, dengan alasan bahwa dakwaan JPU tidak cermat dan terdapat ketidakjelasan dalam penjabaran dakwaan.

“Ada ketentuan hukum yang tidak disebutkan dengan jelas, dan Undang-undang yang didakwakan juga tidak jelas. Kami juga menilai ada ketidakcocokan antara hasil visum dan keterangan mengenai tata cara korban meninggal,” kata Hermawan.

Meski demikian, majelis hakim memutuskan agar keberatan tersebut dibuktikan lebih lanjut dalam sidang lanjutan, guna mencapai keadilan bagi semua pihak yang terlibat. [AYK]

eksepsi Kasus pembunuhan siswi SMP di Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRayakan Ulang Tahun ke-25, Anime One Piece Spesial Bakal Tayang
Next Article Pemkab OKU Selatan Minta Maaf Terkait Viralnya Video Pelayanan Buruk RSUD Muaradua
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,900 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,772 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,745 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?