RELUNG.ID – Tiga dari lima pelaku pencurian barang inventaris milik Palembang Golf Club, berhasil diringkus anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang.
Ketiga tersangka bernama Susanto alias Kodok (46), warga Jalan Beringin Jaya, Kelurahan 8 Ilir, lalu Kiagus Arditya Pradana Putra (29) warga Jalan Dr M Isa, Lorong Langgar, Kelurahan Duku, dan M Iqbal Catur Saputra (20) warga Jalan Bambang Utoyo, Lorong Kerukunan III, Kelurahan Duku, Kecamatan IT III Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menerangkan, penangkapan ketiga tersangka menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/B/1321/IX/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tanggal 14 Agustus 2026.
Masih dikatakan oleh Musa, dalam laporan yang dibuat Muhammad Aldi (28) selaku Wakil Bidang Bengkel dan Peralatan Palembang Golf Club, peristiwa pencurian baru diketahui pada Jum’at (14/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
“Jadi saat pelapor M Aldi, sedang bekerja mengecek situasi gudang peralatan mobil golf, mendapatkan sejumlah barang telah hilang dicuri,” ungkap Musa saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (19/9/2026) sore.
Musa menjelaskan adapun barang yang hilang berupa 17 unit AKI dan 20 unit charger mobil golf serta satu tutup oli mobil dengan total kerugian mencapai jutaan rupiah. Sehingga pihak korban membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang.
“Setelah menerima laporan tersebut, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga tersangka di kediaman masing-masing. Ada dua pelaku lagi berinisial DD dan KK yang masih buron,” jelas dia.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP pencurian dengan pemberatan atau curat. (DNP)

