RELUNG.ID – Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus satu dari dua pelaku maling motor milik tukang bangunan yang sedang bekerja di Jalan Talang Petai, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang.
Tersangka Muhammad Fikri Putra Pratama (20) ditangkap polisi saat berada di rumahnya di Jalan Sabar Jaya, Lorong Pahlawan, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Rabu (16/9/2026) malam.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhonny Palapa menerangkan, penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/B/117/VI/2026/SPKT/Polsek Plaju/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.
Dikatakan oleh Musa, dalam laporan korban Muhammad Muslim Perdiyanto (25) peristiwa pencurian itu terjadi Jum’at 19 Juni 2026 sekitar pukul 14.09 WIB saat korban sedang bekerja sebagai tukang bangunan di lokasi kejadian.
“Saat korban sedang bekerja, sepeda motornya diparkirkan di pinggir jalan depan rumah yang sedang mereka kerjakan. Lalu, saat keluar barulah korban sadar motornya sudah tidak ada lagi,” kata Musa saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2026) siang.
Musa mengatakan, setelah mengecek rekaman kamera closed circuit television (CCTV) yang terpasang di lokasi, korban Muslim barulah mengetahui sepeda motornya dicuri oleh dua orang pelaku.
Atas kejadian tersebut, korban Muslim kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat nopol 4416 ADA, sehingga membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
“Menindaklanjuti laporan tersebut anggota kita melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku MF. Pelaku sudah kita amankan di Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan dan proses hukum,” jelas Musa.
Atas perbuatannya tersangka Muhammad Fikri Putra Pratama dikenakan Pasal 477 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP pencurian dengan pemberatan atau curat. (DNP)

