Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Nunggak 51 Bulan, Jaringan Air di Kantor Lurah Taba Pingin Diputus
Regional

Nunggak 51 Bulan, Jaringan Air di Kantor Lurah Taba Pingin Diputus

alwiBy alwi17/09/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Jaringan air di kantor Lurah Taba Pingin diputus pihak PDAM Tirta Bukit Sulap diduga gegara nunggak 51 bulan. (Ansori/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – PDAM Tirta Bukit Sulap Lubuklinggau sejak satu setengah bulan terakhir telah memutus ratusan jaringan air ke pelanggan yang menunggak di sejumlah wilayah di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Salah satunya yang terbaru, pihak PDAM memutuskan jaringan air di kantor Lurah Taba Pingin di Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Dimana kantor tersebut diduga sudah menunggak selama 51 bulan dengan total tagihan senilai Rp3.635.830.

Baca juga :   Prakiraan Cuaca Hari Ini di Sumsel, Palembang Berpotensi Diguyur Hujan

“Jadi kita PDAM ini kan mengalami sakit yang begitu parah. Jadi salah satu sakit yang membuat parah itu ketidak patuhan daripada pihak-pihak pelanggan,” kata Divisi Hukum dan Humas PDAM Tirta Bukit Sulap Lubuklinggau, Ferry Isrop pada Kamis, (17/9/2026).

Ferry mengungkapkan, yang seharusnya jadi contoh salah satunya kantor Lurah yang merupakan kantor pemerintahan. Sebab kantor Lurah tersebut menurutnya, diduga menunggak 51 bulan.

“Bukan serta merta itu diputuskan, tapi sebelumnya itu sudah dikasih imbauan baik lisan maupun tulisan, tapi secara hukumnya kita juga melakukan persuasif, bukan langsung serta merta diputus, tidak. Memang mereka itu tidak mau bayar, dia ngomong tidak ada air, tapi waktu kami potong, airnya deras,” ujarnya.

Baca juga :   Eksekusi PT Sri Andal Lestari Ricuh, Dihadang Karyawan, Polisi Tembus Masuk

Pemutusan tersebut dilakukan pihaknya pada Selasa, 15 September 2026. Dimana pihak PDAM memutuskan jaringan air PDAM di kantor kelurahan tersebut.

“Tunggakan sampai sekarang ini mereka belum melaporkan terkait dengan tunggakan. Yang jadi pertanyaan, apakah pemerintah tidak menganggarkan untuk air, sedangkan PLN dianggarkan (bayar listrik),” timpalnya.

Ferry menambahkan, pemutusan yang dilakukan pihaknya ini akan berkelanjutan ke kantor-kantor lainnya yang menunggak.

“Ini jadi contoh saja dulu. Tapi ini akan berkelanjutan ke kantor lainnya. Tim reaksi cepat akan menelusuri dengan tim juri tagih,” ungkapnya.

Baca juga :   Batal Terbang Akibat Kemacetan Total di Jalur Bandara SMB II, Warga Palembang Pertanyakan Rekayasa Lalin

Fery juga menambahkan, pelanggan yang ingin melakukan penyambungan kembali pasca diputus, harus membayar lebih dulu tunggakan.

“Kita punya strategi misal program kita menghapuskan denda. Dia nunggak 20 bulan, nah selama 20 bulan denda dihapuskan. Kemudian mereka membayar 50 persen daripada tagihan. Nah 50 persen itu bisa diangsur. Nah itu kebijakan dari Dirut kita,” terangnya.

Lebih lanjut, sejauh ini total jumlah pelanggan PDAM Tirta Bukit Sulap Lubuklinggau terdata sebanyak 17 ribu. Dari jumlah tersebut yang aktif hanya 3.800 pelanggan, selebihnya oleh pihaknya dianggap menunggak.

“Mereka yang menunggak ada golongan instansi pemerintah, rumah tangga A, rumah tangga B, niaga kecil, niaga besar dan industri,” pungkasnya. (NSR)

Jaringan Air Kantor Lurah Taba Pingin Lubuklinggau PDAM Tirta Bukit Sulap
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMaling Motor Tukang Bangunan, Warga Mariana Ditangkap Polisi
Next Article Usai Ungkap Jaringan Internasional, 45 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi Dimusnahkan
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,881 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,753 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,728 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?