RELUNG.ID – PDAM Tirta Bukit Sulap Lubuklinggau sejak satu setengah bulan terakhir telah memutus ratusan jaringan air ke pelanggan yang menunggak di sejumlah wilayah di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Salah satunya yang terbaru, pihak PDAM memutuskan jaringan air di kantor Lurah Taba Pingin di Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Dimana kantor tersebut diduga sudah menunggak selama 51 bulan dengan total tagihan senilai Rp3.635.830.
“Jadi kita PDAM ini kan mengalami sakit yang begitu parah. Jadi salah satu sakit yang membuat parah itu ketidak patuhan daripada pihak-pihak pelanggan,” kata Divisi Hukum dan Humas PDAM Tirta Bukit Sulap Lubuklinggau, Ferry Isrop pada Kamis, (17/9/2026).
Ferry mengungkapkan, yang seharusnya jadi contoh salah satunya kantor Lurah yang merupakan kantor pemerintahan. Sebab kantor Lurah tersebut menurutnya, diduga menunggak 51 bulan.
“Bukan serta merta itu diputuskan, tapi sebelumnya itu sudah dikasih imbauan baik lisan maupun tulisan, tapi secara hukumnya kita juga melakukan persuasif, bukan langsung serta merta diputus, tidak. Memang mereka itu tidak mau bayar, dia ngomong tidak ada air, tapi waktu kami potong, airnya deras,” ujarnya.
Pemutusan tersebut dilakukan pihaknya pada Selasa, 15 September 2026. Dimana pihak PDAM memutuskan jaringan air PDAM di kantor kelurahan tersebut.
“Tunggakan sampai sekarang ini mereka belum melaporkan terkait dengan tunggakan. Yang jadi pertanyaan, apakah pemerintah tidak menganggarkan untuk air, sedangkan PLN dianggarkan (bayar listrik),” timpalnya.
Ferry menambahkan, pemutusan yang dilakukan pihaknya ini akan berkelanjutan ke kantor-kantor lainnya yang menunggak.
“Ini jadi contoh saja dulu. Tapi ini akan berkelanjutan ke kantor lainnya. Tim reaksi cepat akan menelusuri dengan tim juri tagih,” ungkapnya.
Fery juga menambahkan, pelanggan yang ingin melakukan penyambungan kembali pasca diputus, harus membayar lebih dulu tunggakan.
“Kita punya strategi misal program kita menghapuskan denda. Dia nunggak 20 bulan, nah selama 20 bulan denda dihapuskan. Kemudian mereka membayar 50 persen daripada tagihan. Nah 50 persen itu bisa diangsur. Nah itu kebijakan dari Dirut kita,” terangnya.
Lebih lanjut, sejauh ini total jumlah pelanggan PDAM Tirta Bukit Sulap Lubuklinggau terdata sebanyak 17 ribu. Dari jumlah tersebut yang aktif hanya 3.800 pelanggan, selebihnya oleh pihaknya dianggap menunggak.
“Mereka yang menunggak ada golongan instansi pemerintah, rumah tangga A, rumah tangga B, niaga kecil, niaga besar dan industri,” pungkasnya. (NSR)

