Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan Empat Tersangka Korupsi Perkebunan Sawit Segera Disidang
Hukum

Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan Empat Tersangka Korupsi Perkebunan Sawit Segera Disidang

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda17/05/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Mantan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti dan tersangka lainnya saat di bawa ke mobil tahanan. Foto : Dok. Kejati Sumsel
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan telah menyelesaikan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Mantan Bupati Musi Rawas sekaligus Mantan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti. Bersama empat tersangka lainnya, Ridwan Mukti akan segera menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengonfirmasi bahwa total lima tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Musi Rawas (Kejari Mura) untuk proses tahap kedua.

“Setelah penyerahan ini, penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mura. Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor,” jelas Vanny, Jumat (16/5/2025).

Selain Ridwan Mukti, keempat tersangka lainnya adalah ES, Direktur PT DAM tahun 2010, SAI, Kepala Bagian BPMPTP Musi Rawas 2008-2013, AM, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas 2008-2011 dan BA, Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016.

Kasus ini bermula dari penerbitan izin atau Surat Penguasaan Hak (SPH) di sektor perkebunan kelapa sawit di Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas. Para tersangka diduga bersama-sama menguasai dan menggunakan lahan negara seluas 5.974 hektare dari total 10.200 hektare yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Penyidik telah menyegel lahan seluas 5.974,90 hektare sebagai barang bukti, menyita dokumen penerbitan izin, dan menerima uang senilai Rp61 miliar yang diserahkan secara sukarela oleh PT DAM.

Kelima tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Pakjo Kelas I Palembang selama 20 hari, mulai 16 Mei hingga 4 Juni 2025. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi, subsider Pasal 3 junto Pasal 18, dengan ancaman hukuman berat.

“Penanganan kasus ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas korupsi, terutama yang berdampak pada sektor sumber daya alam. Kami akan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan,” tegas Vanny.[THQ]

Kejati Sumsel Korupsi Mantan Gubernur Bengkulu Perkebunan sawit
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTNI Dikerahkan untuk Amankan Kantor Kejaksaan, PCO: Ini Kerja Sama Biasa, Bukan Situasi Darurat
Next Article Meriah! Festival Sriwijaya XXXIII Tahun 2025 Dibuka, Bupati Muba H. M. Toha Ajak Generasi Muda Cintai Budaya
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,901 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,774 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,747 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?