RELUNG.ID – Kejari Empat Lawang masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) tahun anggaran 2022 dan 2023.
Kali ini giliran Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin, yang juga mantan Pj Bupati Empat Lawang, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Rabu (25/6/2025).
Pantauan dilapangan Fauzan diperiksa sejak pukul 10:00 WIB dan sampai pukul 14.00 WIB masih di dalam kantor Kejari.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hendra Fabianto, didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Niku Senda, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih fokus terhadap pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk Fauzan Khoiri Denin.
”Masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Empat Lawang, terkait dugaan kerugian negara. Hingga saat ini Inspektorat Empat Lawang belum memberikan laporan,” ujar Hendra saat ditemui di kantor Kejari Empat Lawang.
Pihaknya tidak meminta instansi lain untuk melakukan audit kerugian negara. “Tidak. Kami tidak menunggu audit dari pihak lain,” tambah Hendra.
Hendra menegaskan, pemanggilan Fauzan tidak didasarkan pada jabatannya saat ini sebagai Sekda ataupun mantan Penjabat (Pj) Bupati, melainkan karena keterangannya dibutuhkan berdasarkan apa yang ia lihat, dengar, dan alami dalam konteks kasus tersebut.
”Pemanggilan saksi ini murni berdasarkan peran dan pengetahuannya terkait perkara dan yang bersangkutan sangat kooperatif,” katanya.
Hingga saat ini, sudah sekitar 167 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan kasus korupsi pengadaan APAR. Pihak Kejari pun menyatakan akan segera menetapkan tersangka.
”Penetapan tersangka akan dilakukan secepat mungkin, namun tetap mempertimbangkan situasi dan kondisi, mengingat jumlah saksi yang diperiksa cukup banyak,” jelasnya.
Hendra menambahkan, khusus hari ini, hanya Fauzan Khoiri yang menjalani pemeriksaan. Hingga berita ini ditulis, proses pemeriksaan masih berlangsung.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang, tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 147 kepala desa (kades) se-Kabupaten Empat Lawang.
Pemanggilan ini diduga terkait dengan pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) tahun 2023 yang menggunakan Dana Desa (DD) dan pengadaan lainnya.
Di mana seluruh desa di Kabupaten Empat Lawang diwajibkan membeli APAR dan mengikuti pelatihan penggunaannya.
Pembelian ini diduga adanya mark-up yang mencapai Rp22 juta hingga Rp30 juta untuk dua tabung APAR (SLM)

