RELUNG.ID – Kementrian Agama (Kemenag) berencana bakal membangun Kantor Urusan Agama (KUA) berbasis ramah lingkungan atau Green KUA.
Rencananya pembangunan fisik Green KUA ini dimulai pada Maret 2025 dan ditargetkan rampung pada Agustus 2025.
Kemenag sendiri menargetkan pembangunan Green KUA ini sebanyak 160 unit di seluruh Indonesia.
“Pembangunan 160 unit Green KUA ini merujuk indikator prioritas yang telah disepakati Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)” kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Cecep Khairul Anwar dikutip dari keterangan resminya.
Saat ini dia mengaku tengah memasuki proses lelang fisik dan diharapkan selesai pada Februari mendatang. Kemudian, pengerjaan fisik dapat dimulai pada Maret.
Indikator daerah yang mendapatkan Green KUA ini yaitu daerah yang belum memiliki gedung, namun telah memiliki lahan bersertifikat atas nama Kemenag, terutama yang sumber lahannya merupakan hibah dari pemerintah daerah.
Kedua, gedung lama yang mengalami kerusakan berat dan telah berusia lebih dari 40 tahun juga menjadi fokus utama dalam program ini.
Ketiga, KUA yang memiliki lahan bersertifikat di wilayah perbatasan turut diutamakan. Meski layanan di wilayah tersebut tergolong minim, kehadiran gedung KUA di perbatasan, terutama antarnegara, dianggap penting sebagai bukti kehadiran pemerintah dalam memberi pelayanan secara merata kepada masyarakat.
“Penentuan indikator ini telah ditekankan oleh Bappenas untuk memastikan keadilan dan pemerataan layanan,” imbuhnya.
Dikatakan Cecep, setelah pembangunan rampung pada Agustus sesuai target, laporan mengenai hasil, capaian, dan dampak akan disusun sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2024.
“Keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari kemegahan gedung, tetapi juga dampak yang dihasilkan,” pungkasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 21 Tahun 2021, berikut konsep Green KUA;
Green Building KUA dirancang dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 21 Tahun 2021, yaitu:
1. Ramah Lingkungan
Bangunan Green Building KUA dirancang untuk menciptakan kenyamanan dan mengurangi emisi karbon. Ke depan, akan ada pembatasan penggunaan pendingin ruangan. KUA hanya diizinkan menggunakan AC yang memenuhi kriteria ramah lingkungan yang telah diatur Pemerintah.
2. Efisiensi Energi
Efisiensi energi diwujudkan melalui pemasangan panel surya pada atap gedung untuk mengurangi biaya listrik. Seluruh instalasi, termasuk pencahayaan LED, dirancang agar hemat energi tanpa mengurangi fungsi perangkat elektronik di KUA.
3. Daur Ulang Sumber Daya
Daur ulang sumber daya menjadi prioritas, termasuk pada pengelolaan dan pemanenan limbah air wudu dan air hujan.
Limbah air wudu dan air hujan akan disaring melalui tiga tahap dan disimpan di ground tank untuk digunakan kembali. (AAL)

