Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kembali ke Golkar, HBA Tegaskan Tak Bermusuhan dengan Joncik Muhammad

11/10/2026

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/2026

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Masa Berlaku Permen Semprot Habis, BPOM Palembang Tunggu Hasil Pemeriksaan Lab
Indeks

Masa Berlaku Permen Semprot Habis, BPOM Palembang Tunggu Hasil Pemeriksaan Lab

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda02/08/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Minuman kemasan yang membuat siswa SD di Palembang keracunan, Foto : Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Masa berlaku permen semprot yang diduga menyebabkan keracunan pada empat murid Sekolah Dasar (SD) Negeri 39 di Palembang ternyata telah habis sejak 11 April 2023.

Informasi ini didapat dari laman resmi BPOM cekbpom.pom.go.id dengan nomor registrasi MD266631013261. Produk dengan merk QeQe ini terdaftar oleh PT Aneka Anugrah Abadi Jakarta Barat dan diproduksi di Kabupaten Tangerang, Banten.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) Palembang, Tedy Wirawan, mengonfirmasi bahwa permen semprot yang dijual di SD Negeri 39 tersebut telah terdaftar. Saat ini, permen semprot tersebut sedang diperiksa di laboratorium, dan hasil pemeriksaan masih ditunggu.

“Sampelnya masih diuji dengan parameter yang sama untuk melihat tingkat cemaran kimia yang terkandung,” kata Tedy, Jumat (2/8/2024).

Tedy menjelaskan, meskipun masa berlaku telah habis, permen semprot tersebut masih diperbolehkan beredar dalam kurun waktu 24 bulan setelah tanggal kedaluwarsa.

“Izin edar masih bisa digunakan paling lama 24 bulan sejak masa habis,” tambahnya.

Dalam insiden tersebut, Tedy menyebutkan ada 14 murid yang mengonsumsi permen semprot, dengan 12 di antaranya mengalami gejala keracunan dan empat dirawat di rumah sakit. Namun, semua murid yang dirawat telah pulih setelah mendapatkan perawatan medis.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, seluruh permen semprot tersebut telah ditarik dari kantin sekolah.

“Pengawasan jajanan di sekolah tetap kami lakukan agar tidak ada lagi bahan yang berbahaya dijual,” kata Tedy.

Sebelumnya, empat murid SD Negeri 39 di Jalan Kapten Marzuki, Kecamatan Ilir Timur 1, Palembang, Sumatera Selatan, dilarikan ke rumah sakit karena diduga keracunan permen semprot. Kepala Sekolah SD Negeri 39 Palembang, Mailah, menjelaskan kejadian ini terjadi pada Senin (29/7/2024).

Pada pukul 09.30 WIB, saat jam istirahat, para murid keluar dan jajan di sekitar sekolah. Keempat murid yang keracunan diduga membeli permen semprot yang dijual di sekitar sekolah. Setelah kembali ke kelas dan melanjutkan pelajaran, tiga murid mendadak muntah-muntah dan pingsan.[AYK]

BBPOM Palembang Siswa SD Keracunan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKecuali Pertamax, Harga BBM Non Subsidi di Sumsel Naik, Berikut Daftarnya
Next Article Dishub OKI Berlakukan Jam Malam, Angkutan Barang Dilarang Melintas di Ruas Jalan Kota
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Kembali ke Golkar, HBA Tegaskan Tak Bermusuhan dengan Joncik Muhammad

11/10/20261 Views
Regional

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/20262 Views
Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,921 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,793 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,766 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?