RELUNG.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Ogan Komering Ilir (OKI) bakal memberlakukan jam malam untuk operasional angkutan barang yang melintas di ruas jalan dalam kota Kayuagung.
Saat ini, Dishub OKI juga terus memberikan sosialisasi kepada pengendara angkutan barang terkait dengan aturan baru ini.
Demikian diakui oleh Kabid Lalulintas Angkutan Jalan Dishub OKI, Alek Sabirin, Jumat (2/8).
Dia mengatakan, pemberlakuan jam malam ini sebagai upaya untuk menertibkan kendaraan angkutan barang yang kerap melintas di tengah kota pada jam produktif.
Dalam pemberlakuan jam malam ini, pihaknya telah memberhentikan beberapa pengendara angkutan barang di beberapa titik, seperti di Depan Pasar Kayuagung, dan kawasan tol Celikah.
Pemberhentian mereka ini untuk memberikan pengarahan dan sosialisasi kepada para pengendara angkutan barang.
“Jadi kami kumpulkan para sopir ini di halaman Parkir Pasar Kayuagung dan mengingatkan mereka untuk melintas di malam hari pukul 22.00 WIB,” katanya.
Jika nantinya, masih didapati para pengendara angkutan barang yang membandel dan tidak mematuhi jam malam. Maka, pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas mereka.
“Kalau mereka masih membandel, kami akan kandangkan kendaraan mereka,” tegasnya.
Sosialisasi ini telah dilakukan sejak bulan Juli lalu, dimana dimulai dengan mengingatkan pengusaha pemilik usaha untuk memeriksa masa KIR kendaraan yang berlaku.
Selain itu, pihak Dishub OKI dengan tegas mengingatkan para sopir terkait muatan juga tidak boleh melebihi kapasitas angkutan kendaraan.

