RELUNG.ID — Minggu (11/2/2024) telah memasuki masa tenang pemilu 2024, yang berlangsung selama 3 hari hingga 14 Februari mendatang.
Seluruh peserta pemilu dan tim kampanye tidak diizinkan melakukan kampanye lagi setelah masa kampanye yang berlangsung selama 75 hari sejak 28 November 2023 telah berakhir.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, Kurniawan, menekankan pentingnya melepas Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri oleh seluruh peserta pemilu. Koordinasi dengan pemerintah dan pihak keamanan telah dilakukan untuk memastikan penertiban APK yang masih terpasang di seluruh wilayah Sumsel.
“Jika APK tidak dilepas secara mandiri, Bawaslu bersama pihak terkait akan mencopotnya, ” kata dia, Ahad (11/2).
Kurniawan berharap bahwa selama masa tenang, seluruh atribut kampanye sudah terlepas dan tidak ada lagi APK dari para calon untuk ajakan memilih.
“Aturan masa tenang, sesuai dengan Pasal 1 ayat 36 UU 7/2017 tentang Pemilu, melarang aktivitas kampanye seperti menyosialisasikan diri untuk memilih calon, menjanjikan atau memberi imbalan kepada pemilih, serta kegiatan kampanye lainnya, ” kata dia.
Kurniawan menegaskan jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan hukuman 4 tahun penjara dan denda puluhan juta Rupiah.
“Lembaga survei juga dilarang mempublikasikan hasil jajak pendapatnya. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dihukum dengan pidana penjara 1 tahun dan denda belasan juta Rupiah, ” kata dia.
Berdasarkan data Bawaslu Sumsel, terdapat sejumlah pelanggaran APK yang tidak sesuai dengan letak pemasangannya di 17 kabupaten/kota, serta pelanggaran lainnya seperti rapat umum, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, dan kegiatan lainnya.
Selama tahapan Pemilu 2024, terdapat 51 pelanggaran yang dilaporkan, dengan 13 di antaranya merupakan pelanggaran yang hasil kajiannya telah dilakukan oleh Bawaslu.

