Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Masa Tenang Pemilu 2024 Dimulai: Bawaslu Sumsel Minta Melepas APK
Politik

Masa Tenang Pemilu 2024 Dimulai: Bawaslu Sumsel Minta Melepas APK

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda11/02/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Salah satu APK yang ada di Palembang, Foto : RELUNG.ID
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Minggu (11/2/2024) telah memasuki masa tenang pemilu 2024, yang berlangsung selama 3 hari hingga 14 Februari mendatang.

Seluruh peserta pemilu dan tim kampanye tidak diizinkan melakukan kampanye lagi setelah masa kampanye yang berlangsung selama 75 hari sejak 28 November 2023 telah berakhir.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, Kurniawan, menekankan pentingnya melepas Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri oleh seluruh peserta pemilu. Koordinasi dengan pemerintah dan pihak keamanan telah dilakukan untuk memastikan penertiban APK yang masih terpasang di seluruh wilayah Sumsel.

Baca juga :   KPU Sumsel Anggarkan Rp 121 Miliar untuk Pembangunan TPS

“Jika APK tidak dilepas secara mandiri, Bawaslu bersama pihak terkait akan mencopotnya, ” kata dia, Ahad (11/2).

Kurniawan berharap bahwa selama masa tenang, seluruh atribut kampanye sudah terlepas dan tidak ada lagi APK dari para calon untuk ajakan memilih.

“Aturan masa tenang, sesuai dengan Pasal 1 ayat 36 UU 7/2017 tentang Pemilu, melarang aktivitas kampanye seperti menyosialisasikan diri untuk memilih calon, menjanjikan atau memberi imbalan kepada pemilih, serta kegiatan kampanye lainnya, ” kata dia.

Baca juga :   759 TPS Rawan Banjir di Sumsel saat Pemilu 2024

Kurniawan menegaskan jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan hukuman 4 tahun penjara dan denda puluhan juta Rupiah.

“Lembaga survei juga dilarang mempublikasikan hasil jajak pendapatnya. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dihukum dengan pidana penjara 1 tahun dan denda belasan juta Rupiah, ” kata dia.

Berdasarkan data Bawaslu Sumsel, terdapat sejumlah pelanggaran APK yang tidak sesuai dengan letak pemasangannya di 17 kabupaten/kota, serta pelanggaran lainnya seperti rapat umum, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, dan kegiatan lainnya.

Selama tahapan Pemilu 2024, terdapat 51 pelanggaran yang dilaporkan, dengan 13 di antaranya merupakan pelanggaran yang hasil kajiannya telah dilakukan oleh Bawaslu.

APK Bawaslu Kampanye Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKPU Sumsel Anggarkan Rp 121 Miliar untuk Pembangunan TPS
Next Article Miliki Lebih 100 Juta Pelanggan, Google One Siap Luncurkan Paket AI Premium
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,867 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,742 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,715 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?