RELUNG.ID — Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, mengungkapkan bahwa alokasi anggaran sebesar Rp121.817.680.000 telah dialokasikan untuk membangun 25.985 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sumsel. Setiap TPS mendapat alokasi dana sebesar Rp4.688.000.
“Rincian anggaran tersebut meliputi pembuatan TPS, pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK), operasional Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan konsumsi, ” kata dia.
Selain itu, untuk pembuatan TPS, dana sebesar Rp2 juta dialokasikan untuk membiayai kebutuhan tenda, kursi, meja, pembatas, sound system, dan papan pengumuman. Selain itu, Rp500 ribu disediakan untuk pengadaan alat penggandaan dokumen atau formulir.
Anggaran untuk operasional KPPS mencapai Rp1 juta per TPS, yang digunakan untuk mendukung kegiatan pemungutan dan penghitungan suara, termasuk dukungan teknologi seperti biaya paket data untuk aplikasi Sirekap.
“Konsumsi selama pelaksanaan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dialokasikan sebesar Rp1.188.000 per TPS untuk 9 orang, termasuk 7 anggota KPPS dan 2 petugas ketertiban, ” jelasnya.

